PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah diantarkan oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (6/9/2018) petang ke Reskrimsus Polda Riau, terduga penghina UAS sementara ini masih belum bisa diproses secara hukum.
Seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, bahwa harus ada laporan.
Postingan warga Pekanbaru bernama akun Jony Boyok ini diduga menjurus ke pelanggaran UU ITE. Sunarto mengatakan bahwa pelaku sudah dibawa oleh FPI dan juga mengamankan diri ke Polda.
"Hal ini dilakukan karena ia sudah banyak dicari orang dan rumahnya dikepung," sebutnya pada Kamis (6/9/2018).
"Tapi untuk memprosesnya secara hukum, sesuai UU ITE, harus ada pelapor korban. Setelah lengkap barulah kita tindaklanjuti," kata Sunarto.
Untuk itulah pada siang ini, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) membuat laporan ke Reskrimsus Polda Riau. Laporan ini dibuat karena UAS sendiri merupakan bagian dari LAM Riau. UAD juga telah ditabalkan gelar atas kiprahnya dengan nama Datuk Seri Ulama Setia Negara.
Hingga saat ini, perwakilan LAM Riau sudah berada di dalam Reskrimsus dan tengah memberikan keterangan ke petugas.