Ustaz Abdul Somad dan Sejumlah Artis
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad Lc MA, Sabtu (9/8/2018) memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan penghinaan oleh pemilik akun Facebook Jony Boyok.
Saat memberikan keterangan Ustaz Abdul Somad didampingi Koordinator Pengacara UAS dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LAM Riau, Zulkarnain Nurdin SH MH dan anggota, Kepala Bidang Agama Islam DPH LAMR, Datuk Gemal Abdul Nasir dan beberapa perwakilan organisasi masyarakat.
"Alhamdulillah Ustaz Abdul Somad saat memberikan keterangan kepada penyidik berjalan lancar," kata Koordinator Pengacara UAS, Zulkarnain Nurdin SH MH kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (8/9/2018).
Dia mengatakan, sedikitnya ada 10 pertanyaan disampaikan penyidik, dan semuanya dijawab dengan baik, lengkap, dan lancar oleh UAS.
"Selain UAS. Tadi ada saksi-saksi yang diperiksa antara lain saudara Tobing dari FPI Pekanbaru dan ada beberapa orang lainnya termasuk ada dari media," bebernya.
Karena itu, Zulkarnain mengapresiasi penyidik Polda Riau, karena proses penyidikan cepat sesuai yang tertera pada KUHAP Praperadilan.
"Mudahan-mudahan dalam waktu dekat gelar perkara, kemudian penetapan tersangka. Kita berharap secepatnya dilimpahkan Kejaksaan, kalau sudah P21 tentu ke Pengadilan. Itu harapan kita sehingga ada kepastian hukum, sehingga pelaku dapat dihukum maksimal, karena sudah mencemarkan nama baik dengan penghinaan dan membuat perasaan UAS tersakiti,"
Pelaku terjerat Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp750 juta.
"Kita harap vonis hakim, memang vonis yang maksimal, dari ancaman itu. Sehingga ini dapat memberikan efek jera," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kamis (6/8/2018) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara resmi membuat laporan ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau. LAM melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran UU ITE atas pemilik akun Facebook Jony Boyok terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS).
"Kita datang bersama pemegang kuasa dari UAS untuk melaporkan dan memberikan keterangan kepada polisi atas tindakan penghinaan ulama ini," ujar Kepala Bidang Hukum Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM Riau, Zulkarnain Nurdin usai membuat laporan pada Kamis (6/9/2018) siang.
Zul menjelaskan bahwa kasus ini merupakan delik aduan di mana korban harus melapor agar terduga bisa diproses hukum. Untuk itu berdasarkan kesepakatan bersama dan desakan masyarakat, kita mewakili UAS membuat laporan.
"Proses hukum yang kita tempuh ini dilakukan untuk menenangkan hati umat. Karena banyak pihak yang geram dengan sikap Jony Boyok dan dikhawatirkan bisa berujung kekerasan," kata Zul.
Zul juga mengatakan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun pihak lainnya. Sehingga ke depan kasus seprti ini tidak terjadi lagi.
"Kita berharap kasus ini bisa jadi prioritas penyelesaian karena menyangkut orang banyak. Kita juga ingin prosesnya juga dilakulan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Zul.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LAMR, Zulkarnain Nurdin SH MH kepada CAKAPLAH.com, Kamis (6/9/2018) di Balai Adat LAMR, jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau.
Ia berharap semua pihak mengawal kasus ini sampai tuntas. "Mari bersama-sama kita kawal kasus ini sampau tuntas. Karena itu kami berharap pihak kepolisian lebih konsen dan bisa memberikan porsi yang tepat terhadap kasus ini," harapnya.
Apalagi menurutnya lagi, kasus dugaan penghinaan terhadap UAS ini tidak hanya dikawal LBH LAMR. Namun juga dikawal oleh seluruh Ormas Islam dan seluruh umat muslim di Indonesia.
"Apa yang kita lakukan ini juga membantu pihak kepolisian. Kalau tidak ditangani secera adil, akan muncul perkara dan peristiwa baru," tandasnya.
Sementara Ketua Bidang Agama DPH LAMR, Gamal Abdul Nasir juga menyatakan kalau pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Oleh sebab itu, LAMR mengajak seluruh elemen masyarakat Riau untuk mengawal bersama-sama kasus penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad.
"Jangan sampai kasus ini dimentahkan, supaya kedepan tidak semua orang semena-mena mengeluarkan perkataan apapun yang menghina atau menghujat seseorang, apalagi seseorang itu ulama," tegasnya.