PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik kasus dugaan penghinaan Ustaz Abdul Somad (UAS) hari ini sudah memeriksa tiga orang saksi pelapor. Termasuk diantaranya UAS sendiri. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik Reskrimsus Polda Riau.
Seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, bahwa pemeriksaan tersebut merupakan agenda pemanggilan pertama pemeriksaan saksi-saksi. "Kita menjalankan proses pemeriksaan pertama dengan saksi-saksi yang ada," ujarnya pada Sabtu (8/9/2018).
Sunarto mengatakan bahwa agenda selanjutnya yakni pemeriksaan terlapor Jony Boyok yang jadi pemilik akun penghina UAS. Ia mengatakan pemeriksaan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. "Saya belum tahu pasti kapannya, yang jelas kasus ini akan diproses secara profesional dan proporsional," ungkapnya.
Untuk Jony Boyok sendiri, saat ini masih berstatus terlapor dan tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Hal ini dilakukan karena terlapor memiliki tuntutan hukuman di bawah lima tahun penjara. "Berdasarkan UU ITE, pelaku penghinaan ini dijerat maksimal empat tahun penjara, makanya Polda tidak bisa melakukan penahanan," paparnya.
"Untuk yang pelaporan oleh FPI tempo hari, itu bukan penahanan melainkan yang bersangkutan mengamankan diri ke Polda, karena memang saat itu rumahnya tengah ramai," sebut Sunarto.