PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan verifikasi barang sitaan yang digeledah dari Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, setelah proses verifikasi selesai, barulah pihaknya mengumumkan apa saja barang yang disita.
"Kita verifikasi dulu. Setelah itu baru kita umumkan," pungkasnya.
Apa saja barang yang disita Tim Kejaksaan, Sugeng enggan menjelaskannya."Nanti setelah verifikasi selesai ya, " tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kamis (16/3/2017) lalu melakukan penggeledahan kantor Bapenda Riau terkait laporan dugaan korupsi SPPD perjalanan fiktif pada tahun anggaran 2015-2016 lalu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau 2015 diketahui perjalanan dinas Pemprov Riau memiliki jumlah yang terbilang fantastis mencapai angka Rp 275.999.581.336,00.