PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, Dadang Eko memaklumi adanya satu kontraktor pegang tujuh paket kegiatan, asalnya Kemampuan Dasar (KD) perusahaanya mencukupi.
"Sebetulnya kalau Kemampuan Dasar (KD) perusahaan mencukupi tidak ada persoalan satu kontraktor pegang tujuh paket kegiatan," kata Dadang kepada cakaplah.com, Ahad (19/3/2017).
Selain itu, Dadang mengatakan dalam sistem pelelangan juga tidak ada judulnya bagi-bagi, sebagaimana yang dimaksud Komisi D DPRD Riau, yang mempertanyakan apakah tidak ada lagi kontraktor (rekanan) yang lebih baik dari itu?.
"Sistem pelelangan itu tidak ada judulnya bagi-bagi. Kalau perusahaan memiliki KD mencukupi boleh-boleh saja. Tapi nanti saya akan konsultasi dulu dengan ULP terkait paket kegiatan ini," ujarnya.
Disinggung apa benar dugaan Komisi D soal satu kontraktor pegang lima sampai tujuh kegiatan, Dadang mengatakan kalau perihal itu dirinya belum mendengar, namun kalau satu orang pegang lima diakuinya ada.
"Kalau satu orang banyak paket saya dengar, kan banyak perusahaan. Tapi kalau satu perusahaan pegang banyak paket saya belum denger. Saya pun baru dengar itu, nanti lah kita cek benar atau tidak. Mungkin itu yang dimaksud teman-teman Komisi D DPRD Riau kemarin," cakapnya.
Diwartakan Cakaplah.com sebelumnya, Komisi D DPRD Riau menyoroti adanya satu kontraktor menguasai lima hingga tujuh proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas PUPR Provinsi Riau, Kamis (16/3/2017). Pernyaataan ini terlontar setelah adanya laporan dari berbagai pihak terkait hal itu.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Riau |