Kejati Belum Bisa Tarik Gaji PNS Terlibat Korupsi, Ini Penyebabnya
Senin, 17 September 2018 22:25 WIB
Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 23 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) tersandung kasus korupsi masih menerima gaji. Untuk menarik kembali gaji mereka yang sudah dibayarkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum bisa melakukan karena harus ada landasan hukumnya.
"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penarikan kembali gaji PNS tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (17/9/2018).
Muspidauan menyebutkan, hal utama yang harus diperhatikan adalah ada Surat Keputusan (SK) pemecatan PNS tersebut. Kedua, harus ada dasar hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa gaji yang terlanjur dibayarkan untuk dibolehkan ditarik.
Ketiga, ada permintaan penarikan dari Pemprov Riau. Sejauh ini, kata Muspidauan, belum ada permintaan bantuan penarikan gaji PNS yang tersangkut korupsi dari Pemprov ke Kejati Riau. "Sebelum hal itu terjadi, tentu akan ada pembahasan di antara Kejati dan Pemprov Riau," ucapnya.
Dijelaskan Muspidauan, penarikan gaji tidak bisa dilakukan seenaknya. Seorang PNS yang terbukti melakukan korupsi dan hukumannya sudah inkracht pada Januari 2018 dan SK pemecatan keluar September 2018, tidak serta merta gaji yang telah diterimanya pada bulan sebelum SK keluar bisa ditarik.
"Gaji yang diterima Januari ke September tak bisa ditarik karena SK pemberhentiannya baru keluar pada September," kata Muspidauan.
Muspidauan menyebutkan, hal itu mengingat asas hukum yang berlaku di Indonesia, yakni suatu aturan tak bisa berlaku surut. "Kecuali ada aturan seperti surat edaran dari Kemendagri, untuk memperbolehkan aturan berlaku surut. Kami bisa lakukan penarikan gaji yang sudah terlanjut dibayarkan," papar Muspidauan.
Sebelumnya, sudah terbit surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri (Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN) tentang penegakan hukum terhadap PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan harus diiringi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
SKB tiga menteri berisi lima poin dengan target pelaksanaan PDTH rampung sampai Desember 2018 atau ada aturan hingga 2 Desember nanti proses PTDH sudah diterapkan. Selain itu, jika ASN bolos karena harus menyelesaikan persoalan hukum berturut-turut 45 hari, maka pada hari ke-46 sudah bisa disetop pembayaran gajinya sembari menunggu proses pemberhentian.
Selama ini, hal tersebut belum diterapkan oleh pemerintah daerah dengan dalih persoalan pemberhentian terkendala karena kelengkapan administrasi berupa putusan pengadilan atas inkracht seorang PNS yang bermasalah dengan hukum sulit diperoleh.
"Sebenarnya melalui PP 53 tahun 2010, 46 hari ASN tak masuk kerja maka sudah bisa diberhentikan. Inspektur provinsi dan kabupaten/kota harus mencermati. Sebetulnya ketika seseorang terlibat tindak pidana korupsi, apalagi tersangka dan sudah ditahan, tentu tak harus menunggu inkracht baru gajinya dihentikan," jelas Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur.
"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penarikan kembali gaji PNS tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (17/9/2018).
Muspidauan menyebutkan, hal utama yang harus diperhatikan adalah ada Surat Keputusan (SK) pemecatan PNS tersebut. Kedua, harus ada dasar hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa gaji yang terlanjur dibayarkan untuk dibolehkan ditarik.
Ketiga, ada permintaan penarikan dari Pemprov Riau. Sejauh ini, kata Muspidauan, belum ada permintaan bantuan penarikan gaji PNS yang tersangkut korupsi dari Pemprov ke Kejati Riau. "Sebelum hal itu terjadi, tentu akan ada pembahasan di antara Kejati dan Pemprov Riau," ucapnya.
Dijelaskan Muspidauan, penarikan gaji tidak bisa dilakukan seenaknya. Seorang PNS yang terbukti melakukan korupsi dan hukumannya sudah inkracht pada Januari 2018 dan SK pemecatan keluar September 2018, tidak serta merta gaji yang telah diterimanya pada bulan sebelum SK keluar bisa ditarik.
"Gaji yang diterima Januari ke September tak bisa ditarik karena SK pemberhentiannya baru keluar pada September," kata Muspidauan.
Muspidauan menyebutkan, hal itu mengingat asas hukum yang berlaku di Indonesia, yakni suatu aturan tak bisa berlaku surut. "Kecuali ada aturan seperti surat edaran dari Kemendagri, untuk memperbolehkan aturan berlaku surut. Kami bisa lakukan penarikan gaji yang sudah terlanjut dibayarkan," papar Muspidauan.
Sebelumnya, sudah terbit surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri (Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN) tentang penegakan hukum terhadap PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan harus diiringi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
SKB tiga menteri berisi lima poin dengan target pelaksanaan PDTH rampung sampai Desember 2018 atau ada aturan hingga 2 Desember nanti proses PTDH sudah diterapkan. Selain itu, jika ASN bolos karena harus menyelesaikan persoalan hukum berturut-turut 45 hari, maka pada hari ke-46 sudah bisa disetop pembayaran gajinya sembari menunggu proses pemberhentian.
Selama ini, hal tersebut belum diterapkan oleh pemerintah daerah dengan dalih persoalan pemberhentian terkendala karena kelengkapan administrasi berupa putusan pengadilan atas inkracht seorang PNS yang bermasalah dengan hukum sulit diperoleh.
"Sebenarnya melalui PP 53 tahun 2010, 46 hari ASN tak masuk kerja maka sudah bisa diberhentikan. Inspektur provinsi dan kabupaten/kota harus mencermati. Sebetulnya ketika seseorang terlibat tindak pidana korupsi, apalagi tersangka dan sudah ditahan, tentu tak harus menunggu inkracht baru gajinya dihentikan," jelas Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 27 Maret 2023 11:39 WIB
Hasil Survey, Kejagung Jadi Lembaga yang Cukup Dipercaya Masyarakat
Minggu, 15 Januari 2023 11:26 WIB
Meningkat Drastis, Pengumpulan Zakat di Riau Tahun 2022 Capai Rp39,2 Miliar
Kamis, 02 Maret 2023 21:46 WIB
Sekda SF Hariyanto Ungkap ASN Jadi Perhatian Utama Soal Netralitas Pemilu
Senin, 16 Januari 2023 18:43 WIB
Realisasi Pengumpulan Zakat di Riau Lampaui Target, Ketua Baznas Pusat: Luar Biasa!
Jum'at, 13 Januari 2023 07:05 WIB
ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu, PBHI Singgung Era Orde Baru
Senin, 03 April 2023 16:14 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi terkait Kasus Tol Japek
Rabu, 01 Februari 2023 14:36 WIB
Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius
Kamis, 30 Maret 2023 12:31 WIB
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Tindak Pidana Umum
Selasa, 31 Januari 2023 10:33 WIB
Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
Rabu, 18 Januari 2023 06:04 WIB
Para Menterinya Terjerat Korupsi, Presiden Vietnam Mengundurkan Diri
Selasa, 14 Februari 2023 16:18 WIB
Kampung Dayun Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi di Riau
Selasa, 21 Maret 2023 20:26 WIB
Bupati Siak Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan, Ini Isinya...
Selasa, 04 April 2023 15:58 WIB
Dimaafkan Korban, Penadah Motor di Siak Bebas Lewat Restorative Justice
Kamis, 02 Maret 2023 11:16 WIB
Dugaan Oknum Polisi Peras Warga, Kapolres Kuansing: Jika Terbukti Saya Tindak Tegas
Jum'at, 03 Februari 2023 14:11 WIB
Polda Didorong Terus Konsisten Berantas Peredaran Narkoba di Riau
Rabu, 05 April 2023 19:09 WIB
Eks Kepala Capem BSM Pangkalan Kerinci akan Disidangkan
Selasa, 14 Maret 2023 17:51 WIB
Jelang Ramadan, Petugas Razia Kamar Narapidana Lapas Pekanbaru Cari Benda Terlarang
Kamis, 09 Maret 2023 15:46 WIB
Antisipasi Kejahatan di Obvit dan ATM, Polisi di Meranti Tingkatkan Patroli
Selasa, 28 Februari 2023 19:00 WIB
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Notaris Dewi Farni
Senin, 13 Februari 2023 21:32 WIB
Polisi Telusuri Aset Eks Manajer Bank CIMB Niaga Syariah
Minggu, 19 Februari 2023 21:04 WIB
Kejati Riau Koordinasi dengan Ahli Pemeriksaan Fisik Soal Proyek SKTT 150 kV
Jum'at, 24 Februari 2023 16:45 WIB
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Dijebloskan ke Rutan Rengat
Jum'at, 31 Maret 2023 19:19 WIB
Permohonan Prapid Eks Kepala BPKAD Kuansing Gugur, Sidang Perkara Korupsi SPPD Berlanjut
Selasa, 04 April 2023 22:02 WIB
BPKAD Rohul Sudah Usulkan Pencairan Gaji Guru Bantu ke Pemprov Riau
Senin, 13 Maret 2023 14:55 WIB
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Penipuan Mantan Manager Bank CIMB
Rabu, 01 Februari 2023 17:41 WIB
Diserahkan ke JPU, Direktur PT Multi Karya Pratama segera Diadili
Senin, 13 Februari 2023 11:57 WIB
2,5 Persen Umat Islam di Pekanbaru Buta Aksara Alquran, Ini Upaya Pemko Memberantasnya
Rabu, 15 Maret 2023 16:05 WIB
Catat! Ini Jadwal Ujian PPPK Fungsional Teknis di Wilayah Riau
Senin, 20 Februari 2023 14:47 WIB
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar
Jum'at, 07 April 2023 19:00 WIB
Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Disimpan dalam Minyak Rambut
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Selasa, 23 April 2024
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
02
Minggu, 21 April 2024 18:59 WIB
Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
03
Rabu, 17 April 2024 14:15 WIB
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Pria di Riau Ditangkap
04
Senin, 22 April 2024 12:48 WIB
Harga Emas di Pekanbaru Melonjak, Tembus Rp3 Jutaan
05
Rabu, 17 April 2024 22:47 WIB
Diduga Mabuk saat Nyetir, Bripka YI Tabrak Pagar Dinas Peternakan Riau
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita