PEKANBARU (CAKAPLAH) - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial DS alias DK (18). Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi itu mencabuli seorang Anak Baru Gede (ABG) berusia 16 tahun hingga sembilan kali.
Warga Jalan Melon Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu itu diamankan di rumahnya, Sabtu (18/3) sore atas laporan orang tua korban. Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan membujuk korban.
Peristiwa berawal pada bulan November 2016 lalu, ketika itu tersangka datang ke rumah korban. Mengetahui orang tua korban tidak ada di rumah, tersangka merayu korban hingga akhirnya berhasil merenggut kegadisan ABG ini.
Peristiwa ini berulang hingga sembilan kali dalam rentang waktu dari bulan November 2016 hingga bulan Februari 2017. Sebanyak 4 kali dilakukan di rumah korban dan 5 kali di rumah pelaku.
Terungkapnya perbuatan ini berawal ketika percakapan korban dan pelaku di media sosial terpantau oleh kakak korban dan kemudian memberitahukan kepada orang tuanya. Sang ibu kemudian menanyai anaknya itu hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepadanya.
Atas kejadian ini ibu korban berinisial Ins (45) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu segera mencari tersangka dan berhasil mengamankannya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Vera Taurensa SS MSi. Menurutnya, membenarkan kejadian ini, tersangka DS saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan.
Ditambahkan Vera bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.