PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau kembali menangkap satu cukong atau pemodal illegal logging (Illog) di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, berinisial TH (28). Bersamanya diamankan barang bukti 10 ton kayu olahan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, mengatakan, pelaku diciduk di Kampung Gotek, Desa Bukit Kerikil, Sabtu (18/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Bersamanya diamankan barang bukti 10 ton kayu olahan jenis Bintangur.
Menurut Wicak, tersangka merupakan warga pendatang. Ia beralamat di Desa Balam, Kilometer 33, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). "Dia berperan sebagai pemodal," kata Wicak.
Wicak menjelaskan, tersangka sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.
Saat ini, kata Wicak, pihaknya dan BBKSDA sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Dengan tertangkapnya, TH, berarti sudah empat pelaku perambahanan Cagar Biosfer Siak Giam yang diamankan polisi. "Sebelumnya, sudah tiga pelaku kita amankan, dua pekerja dan satu cukong berinisial EGD pada Minggu, 5 Maret," kata Wicak.
Penangkapan pertama dilakukan pada Mir (34) warga Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (25/2) lalu. "Ia mengaku hanya sebagai pekerja yang didanai oleh EDG dan STH," ucap Wicak.
Selanjutnya, petugas menangkap Sul (48) pada tanggal Selasa (28/2), saat mengolah kayu. Tempatnya satu kilometer dari penangkapan Mir. Menurut Su, dirinya bekerja didanai Ri, warga Bukit Kerikil, Bengkalis.
Bersama Su, petugas menyita puluhan ton kayu olahan, mesin chainsaw, alat penebang kayu dan lainnya. Petugas juga menemukan sejumlah gubuk, tempat peristirahatan pelaku dan sudah membakarnya.
Saat ini, petugas gabungan masih terus beroperasi di kawasan Cagar Biosfer tersebut. Petugas mendirikan posko untuk mengawasi aksi ilegal dan menindak pelaku.