Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan tersangka dugaan korupsi dengan modus rekayasa kredit sebesar Rp4 miliar di BRI Agro Pekanbaru, Sayroni Hidayat, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Agro Pekanbaru itu segera diadili.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, mengatakan, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. "Hari ini kita lakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa penuntut," ujar Odit, Kamis (27/9/2018).
Saat proses tahap II, Syahroni yang mengenakan kemeja putih lengan pendek didampingi kuasa hukumnya, Rafni Narti. Ia melakukan administrasi di ruang Pidsus Kejari Pekanbaru.
Syahroni ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. "JPU mempunyai kewenangannya untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil mempersiapkan administrasi dan penyempurnaan dakwaan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan," kata Odit.
Sementara itu, Rafni Narti mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan upaya pembelaan terhadap Syahroni di persidangan nantinya. "Kita berharap akan ada rasa keadilan bagi dia (Syahroni)," kata Rafni.
Pasca ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 1 Agustus 2018 lalu, Syahroni telah beberapa kali diperiksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Sebelumnya, Syahroni menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak akhir tahun 2017 silam.
Dalam proses pemeriksaan, Syahroni telah mengembalikan uang Rp50 juta ke Kejari Pekanbaru. Uang itu merupakan 'uang terimakasih' yang diterimanya dari Jauhari Y Hasibuan, selaku pengaju kredit pada tahun 2009 silam.
Perkara terjadi tahun 2009 hingga 2010 . Saat itu BRI Agro (sebelumnya Bank Agro) Cabang Pekanbaru memberikan pinjaman dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.
Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp4.050.000.000 terhadap 18 debitur tersebut, masing-masing jumlahnya bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000, belum termasuk bunga dan denda. Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRI Agro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.
Selain Syahroni, dalam perkara ini penyidik juga menetapkan Jauhari Y Hasibuan yang merupakan oknum mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V sebagai tersangka. Jauhari meninggal saat ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dalam perkara korupsi kredit fiktif PTPN V dengan BNI 46 yang ditangani Polda Riau.
Atas perbuatannya, Syahroni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum, Ekonomi |