Ilustrasi
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Bengkalis tuntas menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis yang ditutup 23 September 2018 lalu.
Sementara itu LADK dan RKDK yang disampaikan, KPU melakukan pencermatan ditemukan ada beberapa Parpol yang belum lengkap, dan diberikan waktu 23-27 September 2018 untuk melengkapi kekurangan.
Kekurangan tersebut diantaranya ada beberapa dokumen sumber dana awal tidak ada kwitansi, beberapa laporan keuangan terjadi kesilapan input data. Kemudian beberapa dokumen yang belum dilegis dan ada beberapa Caleg belum memiliki NPWP (jika ada) dan diminta melengkapi karena sewajarnya memiliki.
“Semalam batas akhir Parpol menyerahkan perbaikan, secara keseluruhan Parpol peserta Pemilu semuanya sudah melengkapi LADK dan RKDK. Dan semalam sudah kita tanda tangani berita acaranya,” ungkap Komisioner KPU Bengkalis Divisi Hukum, M Husni Lebra SHI kepada sejumlah wartawan, Jum’at (28/9/2018) siang.
Berdasarkan LADK dan RKDK yang disampaikan oleh Parpol tersebut, jumlah uang atau dana kampanye yang dilaporkan tertinggi mencapai Rp43 juta dan terendah hanya Rp100 ribu.
Dalam proses laporan dana kampanye ini ada beberapa periode yang akan dilakukan. Setelah LADK dan RKDK selanjutnya akan disampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), kemudian Penutupan Pembukuan LPPDK, penyampaian LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (AKP), audit LPPDK dan penyampaian hasil audit LPPDK dari AKP ke KPU, penyampaian hasil audit kepada peserta Pemilu dan pengumuman hasil audit.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Bengkalis |