Ilustrasi
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kembung Luar Kecamatan Bantan, Bengkalis, terancam digugat salah satu Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang tidak lulus seleksi.
Pasalnya, panitia Pilkades Kembung Luar diduga tidak transparan dalam melakukan tahapan seleksi administrasi dan penilaian calon Kades.
Supian, Balon Kades Kembung Luar Kecamatan Bantan dinyatakan gugur oleh pihak panitia Pilkades mengungkapkan, telah meminta klarifikasi pihak panitia perihal gagalnya ia menjadi calon Kades Kembung Luar.
Menurut Supian, persyaratan administrasi dimilikinya tidak ada bermasalah. Ia melampirkan tamatan terakhir berupa ijazah SMA.
"Berbeda dengan calon lain. Dari enam balon termasuk saya, satu calon menggunakan tamatan S1 luar negeri, yang keabsahannya diragukan, tapi justru mendapat poin tinggi dalam penilaian adminstasi," ungkap Supian kecewa.
Supian mengemukakan, mengacu pada Permenristek Dikti Nomor 59 Tahun 2017 tentang penyetaraan ijazah, Balon Kades yang melampirkan ijazah luar negeri tersebut seharusnya melampirkan penyetaraan ijazah dimiliki dengan surat keputusan Dirjen Menristek Dikti tentang hasil penilaian ijazah lulusan luar negeri.
"Tetapi ini kan tidak dilakukan salah satu yang menggunakan ijazah luar negeri dan kecewanya panitia menerima administrasi lampiran ijazah terakhir tamatan luar negeri tanpa penyetaraan itu," katanya.
"Pagi tadi, surat meminta klarifikasi ke panitia sudah saya masuk. Saya berharap panitia dapat menunjukkan bukti penyetaraan ijazah luar negeri milik salah satu calon tersebut sehingga keabsahan itu terjawab. Bila tidak ada, saya minta panitia Pilkades Kembung Luar membatalkan pengumuman calon Kades," sambungnya.
Supian menegaskan menunggu klarifikasi panitia Pilkades. Sesuai Perda Pilkades Pasal 18 Nomor 6 masukan masyarakat atau bakal calon wajib diproses dan ditindaklanjuti oleh panitia pemilihan dengan melakukan penelitian dan klarifikasi ulang terhadap hal yang menjadi keberatan.
"Selanjutnya klarifikasi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat atau bakal calon secara tertulis yang menyampaikan masukan atau keberatan, "jelas Supian lagi.
Supian memastikan, akan menggugat panitia Pilkades Kembung Luar ke PTUN bila tidak mengklarifikasi dan membuktikan hal yang menjadi keberatannya. "Saya digugurkan kalau proses dilewati sportif tidak masalah. Tapi panitia sepertinya tidak transparan," pungkasnya.
Ketua Panitia Pilkades Kembung Luar, Faizan, membantah pihaknya tidak transparan. Menurutnya, tidak ada aturan di Pilkades mengikat terkait penyetaraan ijazah.
"Kita akan jawab dan mengklarifikasi hal tersebut ke yang bersangkutan (Supian) secara tertulis, yang bersangkutan menyampaikan (keberatan) secara tertulis akan kita jawab tertulis. Putusan penetapan calon tidak kita putuskan sendiri, kita putuskan bersama dan berkordinasi dengan DPMD sebagai penanggungjawab," cakapnya.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serba Serbi, Kabupaten Bengkalis |