Penyidik Polsek Bukit Batu, Bengkalis, melimpahkan tersangka H (45) alias Wel Bin Jaafar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (2/10/2018).
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Penyidik Polsek Bukit Batu, Bengkalis, melimpahkan tersangka H (45) alias Wel Bin Jaafar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (2/10/2018) siang tadi.
H alias Wel merupakan tersangka dugaan kepemilikan pil ekstasi yang membuat tiga bocah di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, harus dirawat ke Puskesmas.
Tiga bocah yang salah satu merupakan anaknya, mengira ekstasi milik ayahnya didapat dari dalam mobil adalah permen. Dikira permen, tiga bocah akhirnya menelan pil ekstasi dan mengalami pusing-pusing. Selanjut terpaksa dilarikan ke Puskesmas setempat.
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Iptu Rafael Simamora mengungkapkan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan penyidik Polsek Bukit Batu.
"Pada hari ini tersangka H alias Wel bin Jaafar berikut barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Polsek Bukit Batu ke JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis sehubungan perkara sudah P21 (lengkap)," ungkapnya kepada CAKAPLAH.com.
Paur Humas menerangkan, pelimpahan tersangka berikut dengan barang bukti satu butir pil ekstasi yang didapat petugas ketika menggeledah mobilnya.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Hukum |