Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat kejahatan narkoba terlebih lagi oknum polisi. Hal itu diungkapkan Yusup Rahmanto kepada CAKAPLAH.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/10/2018).
Ia menyebutkan, kejahatan Narkoba merupakan musuh bersama. Karena itu, siapapun pihak terlibat harus dilakukan penindakan secara hukum.
"Narkoba ini musuh kita bersama, siapapun terlibat pasti akan kita tindak. Saya sampaikan juga kepada anggota, internal, bahkan pak Kapolda juga sudah menekankan kepada semua anggota. Siapa pun itu, termasuk anggota kita yang terlibat (narkoba) kita lakukan penegakan hukum," tegas AKBP Yusup Rahmanto.
Ia memastikan, oknum polisi yang tertangkap saat pesta Narkoba di kediaman bersama tiga rekannya kini sedang diproses hukum. "Kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua sama di mata hukum. Saat ini dalam proses penyidikan, sama prosesnya dengan masyarakat lainnya, pidana umum juga," cakapnya lagi.
Selain menjalankan proses hukum pidana, oknum polisi tertangkap narkoba, menurut Yusup akan diproses sidang di internal kepolisian.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Bengkalis meringkus seorang oknum polisi berpangkat Brigadir. Oknum mencoreng nama baik kepolisian itu diringkus bersama tiga rekannya saat pesta narkotika jenis sabu-sabu, Jum'at (28/9/2018) malam.
Penangkapan terhadap TA (31) dan tiga orang rekannya dipimpin Kasat Narkoba AKP Syahrizal di jalan Antara Gang Flamboyan Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis yang merupakan kediaman oknum polisi.
Tersangka lainnya YO (33) warga Jalan Soebrantas Terkul Kecamatan Rupat, DO (21) pelajar warga Jalan Parit Bunga Dedap, Kecamatan Putri Puyu dan DS (25) warga Desa Terkul Rupat.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya, satu paket sabu-sabu dengan berat 3,28 gram, satu unit timbangan digital, dua buah kaca pirex diduga berisikan sabu-sabu serta bong. Uang tunai Rp5.200,000, satu tas ransel, 7 unit handpone dan dua unit sepeda motor.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |