Dua anak di bawah umur divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis 10 tahun penjara atas perbuatan melawan hukum melakukan pembunuhan berencana dan merampas sepeda motor milik korban.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Dua anak di bawah umur divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis 10 tahun penjara atas perbuatan melawan hukum melakukan pembunuhan berencana dan merampas sepeda motor milik korban Tri Sutrisno (21).
Pembacaan putusan terhadap JL (17) dan RD (16) warga Pinggir, dipimpin majelis hakim Zia Ul Jannah didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola. Pembacaan putusan juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Roy Charles dan Penasehat hukum kedua terdakwa Farizal, Kamis (4/10/2018).
Berlangsung terbuka, vonis 10 tahun hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pelaku JL dan RD secara sah menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Tri Sutrisno. Setelah merampas sepeda motor pekerja sawit itu, lalu dijual untuk modal pelarian ke Medan.
Diberitakan sebelumnya, dua anak di bawah umur berinisial JL (17) dan RD (16) diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Tri Sutrisno. Selain menghabisi nyawa korban, mereka juga mengambil barang milik korban. Aksi ini dipicu lantaran rasa sakit hati dan dendam.
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut bermula ketika ditemukannya tulang belulang manusia di areal kebun sawit milik PT Adei. Tepatnya di Blok 126 Divisi 4 KM 1, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (29/8/2018).
Korban pergi dari rumahnya yang beralamat di Jalan PT Adei, Desa Semunai, pada Jumat (25/5) sekitar pukul 08.00 WIB lalu. Ia pergi dengan mengendarai sepeda motor bebeknya nopol BM 5655 EP warna hitam merah. Tujuannya untuk pergi bekerja memanen buah kelapa sawit di basecamp PT Adei.
Namun hingga tiga hari berlalu, korban tak kunjung kembali ke rumah. Kemudian pada Senin (28/5/2018), istri bos di tempat korban bekerja menghubungi Marta menanyakan keberadaan korban. Tetapi, ibu korban itu tidak mengetahui keberadaan anaknya.
Akhirnya setelah dilakukan pencarian, ditemukan tulang belulang korban setelah sebulan lebih menghilang.
kedua pelaku berhasil diamankan tiga jam setelah korban ditemukan. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (29/8/2018) malam.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Hukum |