Ilustrasi (tribunbatam)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak Januari hingga Maret 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau-Sumatera Barat (Sumbar) melakukan 168 kali penindakan terhadap barang selundupan senilai Rp45 miliar. Tindakan itu menyelamatkan kerugian negara Rp9 miliar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai wilayah Riau-Sumbar, Yusmariza, mengatakan, barang yang disita terdiri dari berbagai jenis. Terbanyak adalah rokok atau tembakau, disusul minuman keras, tekstil, sembako dan lainnya.
"Dari penindakan itu kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp9 miar," ujar Yusmariza, Selasa (21/3).
Dijelaskannya, umumnya barang yang diamankan ditinggalkan pemiliknya. Hal itu membuat penyelidikam kasus terkendala. "Penangangan jadi terputus," tambah Yusmariza.
Sementara itu, barang-barang yang diamankan sebagian besar disita untuk negara. "Sebagian lagi dan ada yang diberi sanksi administrasi maupun pidana," ucap Yusmariza.
Yusmariza juga menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan pada tahun 2016 silam. Menurutnya, Bea dan Cukai telah memberikan masukan pendapatan negara hingga mencapai 27 persen.
Dari penindakan itu, diamankan dua orang tersangka. Kasusnya sudah disidangkan di pengadilan
Ke depan, kata Yusmariza, pihak Bea dan Cukai akan berupaya maksimal melakukan pengawasan. Ia mengharapkan kerja sama dari instansi terkait dan masyarakat agar penyelundupan barang ke Riau dapat diminimalisir.