Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari seorang pengedar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari seorang pengedar. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Polsek Lima Puluh yang dibackup oleh Polresta Pekanbaru awal Oktober lalu.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga F Herlambang, menyatakan bahwa dari penangkapan tersangka bernama MR (26) ini diamankan sebanyak 600 gram sabu-sabu. Penelusuran ini sudah dilakukan sepekan sebelum penangkapan.
Polisi mengintai rumahnya yang berada di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya. "Kita mengintai rumahnya sudah dua hari. Kita sempat menunda penggeledahan karena terasangka tidak berada di dalam rumah. Namun setelah tersangka berada di rumag langsung kita geledah dan menemukan barang bukti," ujar Angga, Selasa (9/10/2018).
Angga mengatakan bahwa di rumah tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan dan juga plastik pembungkus. Dari kemasan sabu yang ditemukan, diperkirakan sabu-sabu ini berasal dari Malaysia.
"Kita menduga sabu-sabu ini sudah sempat diedarkan. Karena paket tersebut tidak dalam keadaan terbungkus. Diperkirana awalnya sabu-sabu yang dipegangnya sebanyak 1 kilogram dan dijual jadi tinggal 600 gram," jelas Angga.
Hingga saat ini proses pengembangan masih berlanjut. Atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan ancaman hukuman maksimal penjarara seumur hudup hingga hukuman mati.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |