
![]() |
Muhammad Jamil dilantik sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM oleh Sekdako Pekanbaru M Noer.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 41 Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya dilantik Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer MBS. Dari 41 pejabat, hanya Idrus yang mendapatkan jabatan strategis yakni Sekretaris Dinas Koperasi dan Sarbaini menjabat Kepala Bagian Kesra Setdako Pekanbaru.
Idrus yang sebelumnya menjabat Kabag Kesra akhirnya diberikan amanah untuk menggantikan posisi Yettiniza yang tersandung kasus hukum. Selain itu, kekosongan posisi Kepala Dinas Koperasi dan UKM, membuat Walikota Pekanbaru memberikan tugas tambahan kepada Muhammad Jamil sebagai Plt Kepala Dinas pasca mundurnya Azharisman Rozie yang pindah ke Pemprov Riau.
Sementara, Sarbaini yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesra Setdako Pekanbaru dipromosikan menjadi Kabag Kesra.
Sementara untuk pejabat esselon III lainnya diantaranya Mardalis, Moh Genta Bawana Mazda dan Roni Suprana Armanda. Jika dirincikan, 5 di antaranya merupakan pejabat eselon III dan 36 pejabat eselon IV termasuk 10 lurah.
Dalam amanat Walikota Pekanbaru yang disampaikan Sekko Pekanbaru, HM Noer yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Masykur Tarmizi dan Kepala DPMPTSP, Muhammad Jamil, mengatakan jika pelantikan yang digelar malam ini yakni sudah sesuai dengan hasil evaluasi.
"Tidak hanya itu saja, pelantikan kali ini juga untuk mengisi kekosongan jabatan di tingkat OPD yang ada di Pemko Pekanbaru," kata M Noer.
Tidak hanya itu saja, seluruh pejabat yang baru saja dilantik, dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya. "Selain itu, para pejabat yang telah dilantik untuk langsung action bekerja. Bantu program Walikota untuk mewujudkan Pekanbaru Smart City yang madani," cakapnya.
"Pergantian jabatan hal yang biasa. Ini merupakan bentuk pembinaan terhadap ASN," imbuhnya.
M Noer menyebutkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipegang para pejabat. Jadi, pejabat yang sudah dilantik wajib menjalankan tugas yang diberi. "Kita wajib menjalankan tugas yang diberikan sebaik-baiknya semaksimal mungkin," cakapnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |











































01
02
03
04
05


