Dahrius Husin
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak mempersoalkan penyaluran beras sejahtera (Rastra) di kabupaten/kota dilakukan setiap tiga bulan sekali, namun dengan catatan penyaluran harus dilakukan di bulan pertama. Kemudian hal itu juga harus disepakati dengan pihak Bulog supaya rastra bisa disiapkan terlebih dahulu.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Riau, Dahrius Husin kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (13/10/2018) di Pekanbaru.
Dia mengatakan, hal itu diperbolehkan karena dari awal belum ada disepakati secara tetap apakah penyaluran rastra per bulan, dua bulan atau tiga bulan sekali.
"Karena saat ini ada daerah yang disalurkan satu bulan, dua bulan dan tiga bulan sekali. Hal ini dikarenakan ada beberapa wilayah yang jangkauan mobilitas rastra tidak memiliki transportasi reguler melainkan sewa," katanya.
Menurutnya jika penyaluran ditetapkan per satu bulan sekali, maka akan membebani biaya tranportasi bagi daerah khususnya di pesisir.
"Makanya beberapa daerah khususnya di daerah pesisir seperti Rohil, Bengkalis, Meranti dan Inhil mengambil penyaluran per tiga bulan sekali," tandasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |