Kantor Gubernur Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak Rp1,7 triliun Dana Bagi Hasil (DBH) yang harus dibayarkan pemerintah pusat ke provinsi Riau pada triwulan IV tahun 2017 mengalami tunda salur. Sampai sekarang hutang tersebut tak kunjung dibayarkan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putra Yana, kepada CAKAPLAH.com, Kamis (25/10/2018) di Pekanbaru.
Indra Putra menerangkan, dari Rp1,7 triliun itu terdapat Rp337 miliar DBH Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang belum ditransfer pusat. "Angka Rp1,7 triliun itu total keseluruhan. Kalau DBH kita (Pemprov Riau) hanya Rp337 miliar, selebihnya DBH kabupaten dan kota," katanya.
Lebih rinci disampaikan Indra, untuk DBH kabupaten terbanyak adalah Bengkalis, sebesar Rp470 miliar. Kemudian disusul Siak Rp206 miliar, Rokan Hilir Rp188 miliar dan Kampar Rp137 miliar.
Selanjutnya, kabupaten Indragiri Hilir Rp55 miliar, Indragiri Hulu Rp42 miliar, Kuansing Rp36 miliar, Pelalawan Rp85 miliar, Rokan Hulu Rp51 miliar, Dumai Rp48 miliar, Pekanbaru Rp34 miliar dan Kepulauan Meranti Rp44 miliar.
"Jadi total keseluruhan DBH yang belum disalurkan Rp1,7 triliun. Kita maunya tahun ini bisa ditransfer pusat. Tapi semua tergantung pusat," ujarnya.
Masih kata Indra Putra, untuk alokasi DBH tahun 2018, khusus Pemprov Riau sekitar Rp1,6 triliun. Dimana dana ini disalurkan empat tahap, untuk triwulan satu 20 persen, triwulan dua 20 persen, triwulan tiga 30 persen dan triwulan empat 30 persen.
"Untuk triwulan satu sampai tiga DBH kita tahun 2018 yang sudah ditransfer pusat. Per 24 Oktober itu sebesar Rp1,14 triliun dari Rp1,6 triliun. Sedangkan untuk triwulan kan belum, apakah ditransfer tahun ini atau tidak, kita belum tahu," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan, Ekonomi |