PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polda Riau pada hari ini melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan selama sebulan terakhir. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini cukup banyak yakni 33,51 kg sabu-sabu dan 81.213 butir pil ekstasi.
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, mengatakan bahwa peredaran narkoba di Riau sudah sangat meresahkan. Hal ini didukung juga dengan kondisi geografis Riau yang memiliki garis pantai yang panjang. Riau juga berbabatas langsung dengan negara tetangga, sehingga menjadi pintu bagi jaringan narkoba internasional.
"Untuk itu penindakan dan pengungkapan peredaran narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Masyarakat harus ikut mendukung pengungkapan peredaran narkoba di Riau," kata Widodo pada Kamis (8/11/2018).
Widodo mengatakan bahwa narkoba yang dimusnahkan tersebut sudah disisihkan sebagian untuk beberapa keperluan. Seperti untuk kepentingan laboratorium dan juga persidangan.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari beberapa penangkapan berbeda. Namun sebagian besar barang bukti berasal dari pengungkapan narkoba di bandara beberapa waktu lalu.
"Ada empat tersangka yang kita amankan dari penyitaan barang bukti ini. Masing-masing ditangkap di Jalan Arifin Achmad, parkiran Ramayana dan dua orang di Bandara Sultan Syarif Kasim," kata Hariono.