Ps Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran
|
RENGAT (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu telah menyerahkan 3 orang tersangka beserta barang bukti perkara kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) dalam berkas perkara yang berbeda.
Penyerahan tersangka berserta barang bukti dilakukan Rabu (14/11/2018) lalu oleh penyidik unit III Tindak pidana tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Inhu.
Mereka pertama adalah Femmy Suharianto alias Femmy. Ia disangkakan melakukan Karlahut di areal kebunnya di desa Siambul kecamatan Batang Gansal pada September 2018 lalu.
Sedangkan 2 tersangka lainya adalah Maddin Tanba dan Lesman Nainggolan. Kedua tersangka ini melakukan Karlahut di areal kebunnya di desa Semelinang Tebing, kecamatan Peranap, pada September 2018 lalu.
"Penyerahan ketiga tersangka berserta barang buktinya dari penyidik Polres Inhu kepada Penuntut Umum JPU Kejari Inhu Sri Rahayu SH dalam perkara tindak pidana kebakaran lahan Dan Hutan," Kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran, Jumat (16/11/2018).
Sementara itu, Kejari Inhu Supardi SH melalui Humas Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH MH membenarkan pihak sudah menerima berkas perkara Karlahut dari polres Inhu dengan 3 orang tersangka berserta barang buktinya.
Penulis | : | CK6 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |