PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Polair Polda Riau berhasil mengamankan penyelundupan kayu hasil kegiatan illegal logging pada Ahad (26/3) malam. Penangkapan ini terjadi di perairan Kuala Selat Ringgit, Kecamatan Alai Kabupaten Kepulauan Meranti.
Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Kasmolan mengatakan, upaya penggagalan penyelundupan kayu ilegal ini dimulai Ahad malam sekitar pukul 21.15 wib.
Tim Subdit Gakkum Polair melakukan penahanan kapal KM Sunendra Jaya GT 6 di perairan tersebut. Pemberhentian ini dilakukan lantaran adanya aduan masyarakat sekitar yang mengatakan telah terjadi illegal logging tanaman bakau dan akan diselundupkan ke Malaysia.
Dari hasil penggeladahan kapal tersebut, ternyata ditemukan muatan berupa 1.300 batang tanaman bakau. Nahkoda kapal Dedi Anwar saat ditanya petugas tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan kayu. Alhasil ia bersama ABK dan seluruh alat bukti diamankan oleh petugas.
"Nahkoda bersama ABK sudah dibawa ke Subdit Gakkum Pekanbaru sementara barang bukti diamankan di Pelabuhan Tanjung Mayat Selat Panjang," ujar Kasmolan pada Senin (27/3/2017).
Dari penangkapan tersebut, petugas menetapkan dua orang tersangka yakni Dedi Anwar warga Dumai sebagai nahkoda dan Riduan warga Selat Panjang sebagai ABK.
Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti berupa satu unit kapal beserta sertifikat keselamatan, 1.300 batang bakau, dan tiga lembar paspor.
Kasmolan mengatakan, bahwa ini masih dalam proses penyelidikan. Nantinya juga akan dikerahkan tim ahli memeriksa kasus ini.
"Untuk kasus ini jika terbukti bersalah, nahkodanya bisa jerat pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar," tutup Kasmolan.