PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan SS (25) sebagai tersangka dugaan penistaan agama Islam melalui media sosial. Oknum mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru ini ditahan.
"Setelah ditetapkan jadi tersangka, kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Johny Edizzon Isir, di Pekanbaru, Senin (27/3).
Johny mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan saksi, termasuk pelapor Front Pembela Islam (FPI) Riau. Menurutnya, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi dan ahli agama Islam.
Selain itu, penyidik akan melakukan pengecekan digital forensik di Jakarta. "Kasus ini berkaitan dengan Undang-undang ITE. Petugas akan ke Jakarta membawa alat bukti," kata Johny.
Sebelumnya, warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu sempat membantah kalau dirinya yang memposting tulisan berbau Suku, Agama, dan Ras Antargolongan (SARA) tentang agama Islam di alun instagramnya. Ia beralasan, aku nya diretas orang tak bertanggung jawab dan memprovokasi orang lain
Untuk menghindari amukan warga, SS diamankan petugas Polsek Siak Hulu, Rabu (22/3). Esok harinya, ia diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan SS, tindakan itu dilakukannya karena sakit hati atas perkataan seseorang kepadanya. Pelaku pun membalaskan sakit hatinya itu melalui akun instagramnya beberapa hari kemudian.
Atas perbuatannya itu, SS menyatakan menyesal. Ia meminta maaf kepada umat Islam. Meski begitu, kasusnya tetap ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.