PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar terkait korupsi dana pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci. Azmun dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim MA yang diketuai Prof Dr Surya Jaya pada 27 Agustus 2018. "Petikan putusan kita terima pada 25 Oktober 2018 lalu," ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring, Rabu (28/11/2018).
Dalam petikan putusan itu, selain penjara Azmun Jaafar juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Denda itu dapat diganti kurungan selama 2 bulan. "Hukuman ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum," kata Denny.
Dengan turunnya putusan MA tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bisa mengeksekusi Azmun. Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan karena ada kesalahan waktu penahanan yang tertulis dalam petikan.
"Kita sudah menerima petikan putusan. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun kita belum bisa melakukan eksekusi karena ada kesalahan tanggal penahanan," ujar Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam.
Petikan putusan itu, kata Tety sudah dikembalikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selanjutnya, pengadilan mengembalikan petikan tersebut ke MA untuk diperbaiki. "Kalau sudah diperbaiki baru bisa kita eksekusi," kata Tety.
Dalam petikan putusan itu disebutkan kalau penahanan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2015. Seharusnya penahanan dilakukan pada 8 Desember 2018.
Sebelumnya, Maejlis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko membebaskan Azmun Jaafar dari tuntutan JPU. Azmun tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Atas vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA. Sebelumnya, JPU menuntut Azmun dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600.
Kasus ini bermula ketila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berencana mendirikan perkantoran dengan nama Bhakti Praja pada tahun 2002. Saat itu, pemerintah membeli lahan seluas 110 hektar dan lahan telah dibayar.
Setelah lahan tersebut dibayar, ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp38 miliar.
Azmun merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa tanggal 8 Desember 2015 dan ditahan.
Sementara tujuh tersangka lain yang juga sudah diadili adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan), Rahmat (staf dinas pendapatan daerah ), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan).