
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aksi solidaritas sejumlah dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad di Kejaksaan Negeri Pekanbaru bisa berbuntut panjang. Sebab jika aksi tersebut terbukti mengakibatkan terlantarnya pasien maka akan ada sanksi yang akan menunggu para dokter PNS tersebut.
Menurut kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, jika memang terbukti dokter yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut terbukti tidak melayani masyarakat saat jam tugas pada hari Senin dan Selasa lalu, maka pihaknya akan mempelajari sanksi apa yang diberikan.
“Setahu saya tidak mengganggu pelayanan publik. Tapi kalau memang terbukti bisa saja dikenakan sanksi, tapi dicek dulu dan saya belum dapat laporan,” kata Ikhwan Ridwan, Kamis (29/11/2018).
Dijelaskan Ikhwan, tugas seorang dokter apalagi ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika ada gangguan pelayanan publik oleh ASN tentu ada aturan yang mengatur tentang sanksi. Seperti teguran, sanksi administrasi, dan sanksi lainnya.
“Ya kita lihat pelanggarannya seperti apa, ada aturannya makanya kita pelajari dulu. Apa betul masyarakat tidak dilayani, atau ada yang lain,” kata Ikhwan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan dokter spesialis yang tergabung dalam IKABI menggelar aksi demo di Kejakasan Negeri Pekanbaru. Selain berdemo puluhan dokter ini juga mogok kerja, dan tidak melayani sementara operasi efektif dan poliklinik yang dimulai pada hari Senin dan Selasa lalu. Bahkan imbauan melakukan penghentian sementara pelayanan disebarkan melalui surat imbauan.
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas dokter pasca di tahannya tiga rekan dokter spesialis RSUD, diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad.
Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |










































01
02
03
04
05




