Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Agus Santoso (tengah), didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo (kiri) dan Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono (kanan), ekspos kasus mutilasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Teka-teki pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso (27), warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, terkuak. Sebelum dipotong-potong, nyawa korban terlebih dahulu dihabisi oleh tiga orang pelaku. Ketiga pelaku adalah Hr (28), Ha dan An alias Gondrong.
"Mereka terindikasi terlibat pembunuhan terhadap korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Agus Santoso, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dan Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, saat ekspos, Kamis (30/3/2017).
Sebelum terjadi pembunuhan, ketiga tersangka berkumpul di Ruko milik Hr di Jalan Riau, Desa Tanjung Medang, yang dijadikan tempat biliar. Mereka berkeluh kesah tentang tindakan korban dan sepakat memanggil korban datang ke Ruko tersebut, Jumat (24/3/2017) malam.
Setelah korban datang ke Ruko tersebut, tersangka Hr masuk ke kamar mandi. Berapa saat kemudian, Hr keluar sambil membawa pisau dan menikam korban. "Awalnya ingin bicara baik-baik berubah jadi pembunuhan," sambung Wicak.
Tindakan Hr dibantu oleh dua tersangka lainnya. "Dua orang bertugas memegang tubuh korban dan satu lainnya melakukan penusukan," ucap Wicak.
Setelah korban tak bernyawa, Ha dan An kabur dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka Hr yang tinggal sendiri jadi panik. Untuk menghilangkan jejak, ia langsung berinisiatif memotong-motong tubuh korban.
Tubuh korban dimasukkan dalam tas dan disimpan dalam drum besar yang ada di ruko tersebut. "Mutilasi dilakukan sudah pada tanggal 25 Maret," kata Wicak.
Kejadian itu akhirnya dilaporkan An ke Polsek Rupat Utara, Senin (27/3). Tindakan itu ia lakukan didorong tekanan jiwa karena telah ikut membunuh korban. "Pelapor secara sadar melapor. Ia sudah dijadikan tersangka dan ditahan," tambah Wicak.
Berdasarkan pengembangan kasus, tim Polres Bengkalis diback up Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, mengetahui keberadaan Hr dan berangkat ke Jakarta Utara, Senin (27/3/2017) malam. Tim langsung bertolak ke Jakarta Utara dan berkoordinasi dengan Polres setempat.
Tim melakukan penyisiran selama dua hari sampai mengetahui keberadaan Hr di Apatermen Teluk Intan, Keluatan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pada Hr ditangkap pukul 21.30 WIB di Apartemen Teluk Intan Tower Topaz unit 8Y2 di lantai 8. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut," tutur Wicak.
Dari pemeriksaan sementara diketahui indikasi pembunuhan karena korban pernah terima uang untuk perbaikan karpet di tempat biliar tersangka Hr. Namun, setelah uang diterima korban tak melakukan perbaikan.
"Motif lainnya, ada indikasi tersangka melakukan tindak pidana dan diancam akan dilaporkan korban ke polisi, maka korban dibunuh. Kasusnya juga masih kita dalami bisa saja Narkoba atau lainnya," ucap Wicak.
Tersangka Hr diterbangkan dari Jakarta ke Pekanbaru menggunakan pesawat terbang sore tadi pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Bengkalis untuk pengembangan kasus.
"Saat ini, kita masih mengejar tersangka Ha. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat masih dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Wicak.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Hukum |