Bus TMP Pekanbaru bantuan Kemenhub diparkir di halaman belakang kantor walikota
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) — Meskipun 10 unit bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah berada di Pekanbaru, namun hingga kini bus tersebut masih belum bisa digunakan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru akan mengurus administrasi seperti surat menyurat kendaraan pada tahun 2019 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Kendi Harahap, mengatakan 10 unit bus TMP tersebut belum bisa digunakan karena hingga saat ini bus-bus tersebut belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Kami baru bisa mengurus STNK dan TNKB nya pada 2019 mendatang, karena anggaran untuk pengurusan itu tidak ada di APBD perubahan 2018. Pasalnya, saat pembahasan APBD perubahan 2018, fisik bus tersebut belum sampai di Pekanbaru sehingga tidak bisa kita anggarkan,” katanya, Senin (17/12/2018).
Ditambahkan Kendi, jika pada awal tahun 2019, atau pada Januari sudah mulai dilakukan pengurusan administrasi terhadap 10 unit bus TMP tersebut. Kendi memprediksi bahwa bus tersebut pada awal Februari sudah bisa digunakan untuk melayani masyarakat.
“Tentu harus dilengkapi administrasi surat menyurat nya terlebih dahulu, baru kemudian bus tersebut bisa dioperasikan. Kemungkinan pada Februari sudah bisa beroperasi,” ungkapnya.
Terkait rute bus TMP tersebut, Kendi menjelaskan bahwa bus tersebut akan digunakan untuk melayani rute dari Plaza Sukaramai menuju ke Kecamatan Tenayan Raya dan juga terminal BRPS. Sebelumnya pada rute tersebut juga sudah ada pelayanan bus TMP yang berukuran besar, namun akan diganti dengan bus berukuran sedang tersebut.
“Sedangkan bus-bus besar akan dibuka koridor baru ke Jalan Garuda Sakti, karena disana jalannya lebih besar dan lebih lurus sehingga manuver bus-bus besar tersebut dapat lebih mudah,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Pemerintahan |