
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiga orang dokter yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/12/2018).
Permohonan itu akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Permohonan penangguhan penahanan disampaikan dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial melalui penasehat hukumnya pada majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu.
Awalnya, dalam permohonan itu hanya tercantum tanda tangan penasehat hukum dan tidak ada tanda tangan tiga dokter. Melihat hal itu, Saut mempertanyakan siapa sebenarnya yang mengajukan penangguhan penahanan.
"Ini (penangguhan) yang minta kuasa hukumnya? Bukan terdakwanya?. Berarti terdakwa mau di dalam (penjara) saja?," tanya Saut.
Menanggapi hakim, penasehat hukum menyebutkan kalau pengajuan penangguhan penahanan itu mewakili atas nama terdakwa. Meski begitu, Saut meminta ketiga dokter juga ikut menandatangani permohonan tersebut.
"Peran kuasa hukum adalah mendampingi perkara pidana, bukan untuk atas nama. Jadi mohon (terdakwa) tanda tangani ini," pinta Saut, didampingi hakim anggota Asep Koswara dan Hendri.
Setelah ketiga dokter spesialis di RSUD Arifin Achmad itu menandatangani permohonan, Saut menyatakan akan mempertimbangkan, apakah dikabulkan atau tidak.
"Kami akan pelajari tapi bukan berarti bisa dikabulkan," ucap Saut. Sebelum mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim, ketiga dokter juga telah berupaya meminta penangguhan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Namun, permohonan itu tidak dikabulkan. Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, saat itu menyatakan tidak ada alasan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan tiga dokter.
Jaksa juga berpedoman dengan asas keadilan dimana setiap tersangka korupsi akan dilakukan penahanan sebagai bagian dari efek jera
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum |











































01
02
03
04
05



