Korupsi Dana Penanggulangan Karlahut
Mantan Kepala BPBD Dumai Divonis 15 Bulan Penjara
Selasa, 18 Desember 2018 21:10 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dumai, Noviar Indra Putra Nasution, dijatuhi hukuman 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Noviar terbukti melakukan korupsi dana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dumai.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, menyatakan Noviar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Noviar Putra Nasution dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, dipotong masa tahanan," ujar Bambang Myanto, Selasa (18/12/2018) sore.
Selain Noviar, majelis hakim juga memvonis dua staf di BPBD Dumai, yakni Suherlina dan Widawati. Keduanya dihukum lebih ringan satu bulan dari Noviar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suherlina dan Widawati selama 1 tahun 2 bulan," ucap Bambang.
Tidak hanya penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. Denda itu dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.
Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. Hal sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aiman dan Novri. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Noviar dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sementara Suherlina dan Widawati dituntut penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Perbuatan terdakwa berawal ketika Walikota Dumai menetapkan status tanggap darurat terhadap bencana Karhutla di daerahnya pada 4 Maret 2014. Status itu diperpanjang hingga 4 April 2014.
Atas bencana itu, BNPB menyalurkan bantuan untuk penanggulangan bencana Karhutla sebesar Rp731 juga. Tahap pertama, dicairkan sebesar Rp150 juta.
Dana itu diambil Noviar bersama Suherlina ke BRI, dan diserahkan ke Widawati. Begitu juga sisa dana tahap dua yang disalurkan BNPB untuk penanggulangan bencana Karhutla di Dumai.
Sesuai aturan, seharusnya Noviar selaku Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan itu dan membuat rekening pemerintah. "Namun terdakwa bertindak sendiri seolah-olah sebagai PPK," kata JPU dalam dakwaanya.
Dalam pelaksanaan anggaran, para terdakwa tidak melakukan pembelian masker. Selain itu, pengadaan makanan, minuman juga dilakukan sendiri oleh ketiga terdakwa tanpa menujuk pihak ketiga.
Noviar terbukti melakukan korupsi dana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dumai.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, menyatakan Noviar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Noviar Putra Nasution dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, dipotong masa tahanan," ujar Bambang Myanto, Selasa (18/12/2018) sore.
Selain Noviar, majelis hakim juga memvonis dua staf di BPBD Dumai, yakni Suherlina dan Widawati. Keduanya dihukum lebih ringan satu bulan dari Noviar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suherlina dan Widawati selama 1 tahun 2 bulan," ucap Bambang.
Tidak hanya penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. Denda itu dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.
Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. Hal sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aiman dan Novri. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Noviar dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sementara Suherlina dan Widawati dituntut penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Perbuatan terdakwa berawal ketika Walikota Dumai menetapkan status tanggap darurat terhadap bencana Karhutla di daerahnya pada 4 Maret 2014. Status itu diperpanjang hingga 4 April 2014.
Atas bencana itu, BNPB menyalurkan bantuan untuk penanggulangan bencana Karhutla sebesar Rp731 juga. Tahap pertama, dicairkan sebesar Rp150 juta.
Dana itu diambil Noviar bersama Suherlina ke BRI, dan diserahkan ke Widawati. Begitu juga sisa dana tahap dua yang disalurkan BNPB untuk penanggulangan bencana Karhutla di Dumai.
Sesuai aturan, seharusnya Noviar selaku Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan itu dan membuat rekening pemerintah. "Namun terdakwa bertindak sendiri seolah-olah sebagai PPK," kata JPU dalam dakwaanya.
Dalam pelaksanaan anggaran, para terdakwa tidak melakukan pembelian masker. Selain itu, pengadaan makanan, minuman juga dilakukan sendiri oleh ketiga terdakwa tanpa menujuk pihak ketiga.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 14 Februari 2023 13:22 WIB
Kejagung Apresiasi Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Rabu, 05 Januari 2022 07:20 WIB
Empat Terdakwa ASABRI Divonis 20 dan 15 Tahun Penjara
Kamis, 23 Februari 2023 14:57 WIB
Penyakit Jantung Surya Darmadi Kambuh Jelang Putusan Vonis, Sidang Terpaksa Diskors
Rabu, 01 Februari 2023 14:36 WIB
Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius
Senin, 03 April 2023 16:14 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi terkait Kasus Tol Japek
Rabu, 28 Desember 2022 21:43 WIB
PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Koruptor: Instrumen Pasar Modal dan Valuta Asing
Senin, 04 Juli 2022 07:02 WIB
Masih Banyak Korupsi, Membangun Indonesia dari Desa Menjadi Jargon Kosong
Selasa, 24 Januari 2023 15:42 WIB
JPU Belum Nyatakan Sikap Atas Vonis Mantan Rektor UIN Suska Riau
Rabu, 18 Januari 2023 06:04 WIB
Para Menterinya Terjerat Korupsi, Presiden Vietnam Mengundurkan Diri
Selasa, 27 September 2022 10:19 WIB
Jampidsus: Jangan Gentar Hadapi Corruptor Fight Back
Selasa, 14 Februari 2023 16:18 WIB
Kampung Dayun Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi di Riau
Jum'at, 13 Januari 2023 12:17 WIB
Kejagung Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Selasa, 13 Desember 2022 15:38 WIB
Berkas Perkara Korupsi Surya Darmawan dan Kiagus Toni Rampung
Senin, 21 November 2022 15:45 WIB
Jaksa Sempurnakan Berkas Perkara Surya Darmawan dan Kiagus
Rabu, 04 Januari 2023 16:18 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Eks Bupati Inhil segera Diserahkan ke JPU
Rabu, 01 Februari 2023 21:58 WIB
Dalami Kasus, Jaksa Kejati Riau Pelajari Dokumen Sitaan Terkait Proyek SKTT 150 Kv di PLN
Minggu, 19 Februari 2023 21:04 WIB
Kejati Riau Koordinasi dengan Ahli Pemeriksaan Fisik Soal Proyek SKTT 150 kV
Rabu, 29 Maret 2023 16:29 WIB
Penyuap Bupati Kuansing dan Kepala Kanwil BPN Riau Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Selasa, 10 Januari 2023 17:18 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Indra Muchlis Akan Disidangkan
Jum'at, 31 Maret 2023 19:19 WIB
Permohonan Prapid Eks Kepala BPKAD Kuansing Gugur, Sidang Perkara Korupsi SPPD Berlanjut
Kamis, 22 Desember 2022 12:27 WIB
Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Rp6,4 Miliar dari Tindak Pidana Korupsi
Selasa, 21 Maret 2023 17:42 WIB
Korupsi Dana Penyertaan Modal, Mantan Dirut PT GCM Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Selasa, 17 Januari 2023 21:20 WIB
Polda Riau Limpahkan Berkas Perkara Tersangka ke Jaksa
Jum'at, 20 Januari 2023 22:26 WIB
Mantan Bupati Inhil Indra Didakwa Rugikan Negara Rp1,57 Miliar
Rabu, 01 Februari 2023 17:41 WIB
Diserahkan ke JPU, Direktur PT Multi Karya Pratama segera Diadili
Selasa, 24 Januari 2023 14:45 WIB
Pengadilan Tinggi Riau Vonis Mati Penyelundup 80 Kg Sabu
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Kamis, 19 Januari 2023 16:53 WIB
Kejari Siak Periksa 17 Saksi Baru Kasus Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi
Selasa, 10 Januari 2023 10:11 WIB
Kronologi Tudingan Jaksa di Riau Terima Uang dari Eks Rektor UIN yang Berujung Permintaan Maaf
Senin, 20 Februari 2023 14:47 WIB
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Selasa, 26 Maret 2024 15:05 WIB
Eks Kepala DLHK Riau Dikabarkan Diperiksa Kejati Terkait Restorasi Gambut
02
Rabu, 27 Maret 2024 17:40 WIB
Parit di Jalan Pembangunan Ditutup Oknum Pengusaha, DPRD Pekanbaru: Satpol PP Kok Diam Saja?
03
Jumat, 22 Maret 2024 20:30 WIB
Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
04
Senin, 25 Maret 2024 17:59 WIB
Investor dari China Akan Bangun Jebatan Bengkalis - Sungai Pakning, Begini Respon DPRD Riau
05
Rabu, 27 Maret 2024 13:12 WIB
Pangeran Hidayat Diacak-acak Polda Riau, Satu Bandar Narkoba Ditangkap
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita