PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye bagi partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Calon Presiden.
KPU juga mencetak atribut untuk diserahkan ke partai dan yang bersangkutan. Di Riau sendiri KPU mencetak 10 atribut untuk satu partai, 5 untuk satu anggota DPD RI dan 16 per-Calon Presiden, kemudian di Kabupaten/Kota juga difasilitasi alat Peraga kampanye bagi partai anggota DPD dan Capres ini.
"Kami mencetak sesuai anggaran dari negara untuk alat peraga kampanye, tempatnya juga difasilitasi setiap daerah di Riau," kata Komisioner KPU Riau, Sri Rukmini, Kamis (20/12/2018).
Akan tetapi, kata Sri, ada kenyataan menarik bahwa dari APK ini rupanya tidak terlalu diminati oleh calon DPD.
"APK sudah kita fasilitasi, namun calon anggota DPD RI masih ada yang belum ambil di provinsi. Kita juga heran, kalau di kabupaten/kota malah belum ada yang ambil," kata Sri.
Selanjutnya, Sri mengatakan, sebenarnya APK tersebut bisa membantu calon untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena setiap Kabupaten/Kota punya jatah 10 spanduk sedangkan di Provinsi ada 5 jatah baliho.
"Makanya kita imbau kepada calon DPD untuk ambil atribut ke KPU, karena ini juga membantu sebenarnya," tukasnya.