PH 3 Dokter RSUD Arifin Achmad Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat
Rabu, 09 Januari 2019 21:31 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiga dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.
Eksepsi disampaikan terdakwa melalui penasehat hukum, H Firdaus Azis SH MH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/1/2019). Dia membeberkan beberapa ketidakcermatan JPU dalam penyusunan dakwaan yang menjerat tiga dokter RSUD Arifin Achmad.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan para terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen. Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah.
Firdaus menjelaskan, ketidakcermatan JPU adalah terkait FIPO yang merupakan adminisgrasi umum, sama dengan resep. Namun JPU menyebutkan FIPO tersebut dengan dokumen pengadaan barang.
"Tidak ada tertulis dalam resep itu pengadakan barang dan tidak ada harganya. Yang ada harga di pengadaan barang," tegas Firdaus di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu.
Ketidakcermatan lainnya adalah, cara JPU memperlakukan peraturan. Menurutnya, dalam BLUD pengadaan barang pada umumnya tidak boleh dipakai dalam perkara ini.
Dipaparkannya, JPU menyamakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan PP Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengadaan Barang di BLUD. Kemudian, ada peraturan tersendiri diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 bahwa terdapat fleksibilitas dalam pengadaan barang di BLUD.
"Apabila barangnya tidak ada, boleh beli, boleh utang dan boleh pinjam. Kemudian dibayar dari kas. Dalam ketentuan, uang keluar boleh dari kas jika memang dibutuhkan. Itu yang disebut BLUD, kalau tidak dia akan jadi badan usaha milik daerah biasa saja," papar Firdaus.
Selain itu, kata Firdaus, dalam dakwaan JPU juga tidak lengkap disampaikan tentang Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau. SK tidak hanya berubah dari penggunaan uang bersumber dari APBD tapi harus disampaikan juga kalau BLUD dengan status penuh. "Jadi fleksibel dalam penggunaan uang," ucapnya.
Untuk itu, Firdaus berharap, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan, dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU dan menyatakan perkara adalah perdata bukan pidana. "Atau setidaknya menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," kata Firdaus.
Atas eksepsi itu, JPU Oka Regina, dan kawan-kawan akan menyampaikan tanggapannya atau duplik. Tanggapan tersebut diagendakan pada persidangan Senin (14/1/2019) mendatang.
Eksepsi disampaikan terdakwa melalui penasehat hukum, H Firdaus Azis SH MH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/1/2019). Dia membeberkan beberapa ketidakcermatan JPU dalam penyusunan dakwaan yang menjerat tiga dokter RSUD Arifin Achmad.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan para terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen. Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah.
Firdaus menjelaskan, ketidakcermatan JPU adalah terkait FIPO yang merupakan adminisgrasi umum, sama dengan resep. Namun JPU menyebutkan FIPO tersebut dengan dokumen pengadaan barang.
"Tidak ada tertulis dalam resep itu pengadakan barang dan tidak ada harganya. Yang ada harga di pengadaan barang," tegas Firdaus di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu.
Ketidakcermatan lainnya adalah, cara JPU memperlakukan peraturan. Menurutnya, dalam BLUD pengadaan barang pada umumnya tidak boleh dipakai dalam perkara ini.
Dipaparkannya, JPU menyamakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan PP Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengadaan Barang di BLUD. Kemudian, ada peraturan tersendiri diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 bahwa terdapat fleksibilitas dalam pengadaan barang di BLUD.
"Apabila barangnya tidak ada, boleh beli, boleh utang dan boleh pinjam. Kemudian dibayar dari kas. Dalam ketentuan, uang keluar boleh dari kas jika memang dibutuhkan. Itu yang disebut BLUD, kalau tidak dia akan jadi badan usaha milik daerah biasa saja," papar Firdaus.
Selain itu, kata Firdaus, dalam dakwaan JPU juga tidak lengkap disampaikan tentang Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau. SK tidak hanya berubah dari penggunaan uang bersumber dari APBD tapi harus disampaikan juga kalau BLUD dengan status penuh. "Jadi fleksibel dalam penggunaan uang," ucapnya.
Untuk itu, Firdaus berharap, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan, dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU dan menyatakan perkara adalah perdata bukan pidana. "Atau setidaknya menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," kata Firdaus.
Atas eksepsi itu, JPU Oka Regina, dan kawan-kawan akan menyampaikan tanggapannya atau duplik. Tanggapan tersebut diagendakan pada persidangan Senin (14/1/2019) mendatang.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 27 November 2018 14:26 WIB
Sekda: Dokter Jangan Mengorbankan Masyarakat
Selasa, 27 November 2018 14:40 WIB
Kejari Tetap Proses Permintaan Penangguhan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad
Rabu, 28 November 2018 17:40 WIB
Kejari Pekanbaru Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Tiga Dokter RSUD
Selasa, 27 November 2018 20:14 WIB
Rekannya Ditahan, Dokter di RSUD Bengkalis Tunda Pelayanan Bedah
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
02
Minggu, 21 April 2024 18:59 WIB
Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
03
Senin, 22 April 2024 12:48 WIB
Harga Emas di Pekanbaru Melonjak, Tembus Rp3 Jutaan
04
Kamis, 18 April 2024 22:32 WIB
Dua Kios Aksesoris Mobil di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ludes Terbakar
05
Kamis, 18 April 2024 19:31 WIB
Seleksi Ulang Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Sepi Peminat, Hanya 3 Peserta Mendaftar
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita