Barang bukti yang digunakan Deni Palembang untuk mencongkel pickup
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Jajaran Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Tanjung Medang, Kelurahan Pesisir, Lima Puluh, Pekanbaru, Riau. Kejadian ini terjadi di rumah korban pada 22 Januari 2019 lalu di mana satu unit ECU mobil Mitsubishi Colt pick up milik korban digondol pelaku.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga Herlambang, mengatakan bahwa kejadian terjadi saat korban melihat mobil pickup-nya yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan tidak terkunci. Selain itu gagang pintunya juga tampak sudah dirusak.
“Begitu dilihat ke dalam mobil, korban kaget komputer mobil yang ada di dalam tersebut sudah hilang,” kata Angga pada Ahad (10/2/2019).
Setelah kejadian tersebut, korban pun segera memeriksa CCTV yang terpasang mengarah ke tempat mobil tersebut terparkir. Dari rekaman kamera pengintai tampak sekitar pukul 4.10 pagi seorang pria masuk ke halaman rumahnya. Setelah itu pelaku mencongkel pintu mobil dan mengambil unit ECU yang ada dari dalam mobil,
“Diperkirakan kerugian korban mencapai Rp6 juta,” ujar Angga lagi.
Setelah korban melaporkan ke Polsek Lima Puluh, petugas pun langsung memburu pelaku. Berbekal keterangan korban dalam laporan polisi dan juga rekaman CCTV, tim opsnal Polsek Lima Puluh berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku diketahui bernama DH atau Deni Palembang yang tinggal di daerah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Setelah melakukan pengembangan, pada Jumat (8/2/2019) lalu akhirnya berhasil menangkap tersangka. Ia diamankan ketika berada di salah satu kafe yang berada di Jalan Sudirman sekitar pukul 18.30 petang.
“Anggota juga menemukan kunci T dan kuncil mobil Mitsubishi yang digunakan tersangka,” kata Angga.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti berupa ECU tersebut telah dijual ke seseorang bernama BU. Setelah ditelusuri, polisi pun mendapati BU bersama dengan barang bukti yang disimpan di rumahnya. Polisi pun mengamankan barang bukti dan pelaku ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |