(CAKAPLAH) - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi sudah menyerahkan tiga nama calon hakim MK pengganti Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo, Senin (3/4/2017). Satu nama sudah diputuskan yakni Saldi Isra yang merupakan dosen hukum Universitas Andalas Padang.
Sayangnya Saldi yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com) pada Jumat (7/4) belum bisa berkomentar.
"Saya malah belum tahu apa-apa. Saya waktu itu hanya wawancara oleh Pansel terus sudah, saya tidak tahu lagi kelanjutannya," tegas Saldi.
Sementara itu pihak istana, yakni Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribawo hanya menjawab normatif saat dikonfirmasi perihal Saldi Isra ini.
"Presiden sudah memutuskan calon Hakim Mahkamah Konstitusi setelah dilapori oleh Pansel, ada beberapa calon. Kemudian dipilih satu. Setelah itu tentu prosesnya pelantikan," kata Johan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Johan belum mengetahui apakah Keppresnya sudah ditandatangani Jokowi atau belum. Saat ditanya siapa nama calon yang dipilih Jokowi, Johan enggan menjawab.
"Karena Keppresnya belum tahu, maka saya tidak bisa menyampaikan siapa yang dipilih," kata Johan.
Untuk memilih calon pengganti Patrialis Akbar, kata Johan, sebenarnya Jokowi tidak perlu membuat Pansel karena bisa menunjuk siapa saja.
"Tetapi untuk mendapatkan yang benar-benar punya integritas kapabilitas dan sebagainya, maka Presiden dan juga terbuka, kemudian menggunakan Pansel," ujarnya.
Menurut Johan, hal tersebut merupakan tradisi baru dalam memilih calon Hakim MK. Ia mengatakan Jokowi juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait pemilihan ini.
"Dan itu sudah pasti dikomunikasikan juga misalnya ke KPK, Panselnya ya (yang melakukan komunikasi dengan lembaga itu), KPK, PPATK," ujarnya.
Sebelumnya, tiga nama yang diserahkan Pansel Hakim MK kepada Jokowi selain Saldi Isra adalah dosen di Kupang dan NTT bernama Bernard L Tanya, dan Wicipto Setiadi yang telah purna tugas dari Kemenkumham.
Editor | : | Hadi |
Sumber | : | kumparan.com |
Kategori | : | Nasional |