PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Unit Reserse Narkoba Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan melakukan penggerebekan di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Jumat (7/4/2017) sore.
Seorang pengedar narkoba, berinisial En, diringkus dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu.
Pria berusia 33 tahun itu sempat kaget mengetahui kedatangan polisi. Ia berusaha menghindar tapi keburu diamankan. "Setelah digeledah ditemukan 21 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang Rp1.150.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika dan satu Unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Dodi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba di Kampung Dalam. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyidikan.
Di TKP, tim yang dipimpin. Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Abdul Hakim, melihat seorang pria mengenakan kaos warna hitam dan celana jeans pendek sedang berjalan seorang diri. Gerak-geriknya mencurigakan hingga didekati petugas ditangkap.
Kepada petugas, En yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu, mengaku, satu paket sabu-sabu dijualnya seharga Rp200 ribu. "Total sabu yang kita amankan senilai Rp4,2 juta," kata Dodi.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek snapelan untuk penyidikan lebih lanjut. "Petugas masih mengembangkan jaringan pelaku," ungkap Dodi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 juncto 112 atau 113 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum |