Gelapkan Pajak Rp700 Juta Direktur CV ABM Dituntut 2,5 Tahun Penjara
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM), Zulkarnain Rangkuti, terdakwa penggelapan pajak dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti menggelapkan pajak usaha sebesar Rp753.680.312.
Pria 59 tahun itu menggelapkan pajak pada 12 Juni 2012 hingga 5 Oktober 2013 lalu di perusahaan terdakwa di Jalan Kaharuddin Nasution. Perusahaan itu bergerak bidang perbaikan kendaraan atau alat berat di Riau dan Padang, Sumatera Barat.
"Menuntut terdakwa Zulkarnain Rangkuti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang dijalankan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novrizal dan Oka Regina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu petang (6/3/2019).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf 1 UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Perbuatan terdakwa telah merugikan negara," kata JPU.
Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda berupa dua kali nilai pajak yang digelapkan sebesar Rp753.680.312 atau subsider 6 bulan kurungan.
"Kalau denda itu tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita," ucap JPU.
Atas tuntutan itu, Zulkarnain melalui penasehat hukum, Wahyu Awaluddin, mengajukan pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu. Sidang diagendakan pada pekan depan. Zulkarnain didakwa sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut oleh CV ABM atas usahanya.
Selaku Direktur CV ABM, NPWP terdakwa terdaftar di KPP Pratama Pekanbaru Tampan sejak 29 Juni 2000 dan dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak pada 14 Februari 2001. Zulkarnain merupakan Wajib Pajak aktif. Pada tahun 2012 hingga 2013, terdakwa melakukan penyerahan barang kepada 16 perusahaan di Riau dan Sumbar serta diterbitkan faktur pajaknya.
Namun, CV ABM melaporkan semua SPT masa PPN selama 2012 hingga 2013 nihil atau tidak ada nilai PPN yang disetorkan CV ABM. Setelah dilakukan imbauan oleh KPT Pratama Pekanbaru Tampan, perusahaan melaporkan pembetulan sebagian SPT masa PPN tahun pajak 2012 hingga 2013.
Dalam menjalankan usahanya, Zulkarnain tidak menyetor Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10 persen ke kas negara dan melaporkan PPn palsu untuk menutupi pajak yang harus dibayarkan. Saat ada pengampunan pajak, terdakwa juga tak mengakui pajak yang harus dibayarkannya.
Berdasarkan penghitungan Ahli Pendapatan Negara dari Kementerian Keuangan RI ditemukan kerugian atas pajak yang digelapkan. Jumlahnya Rp753.680.312.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |