Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner KPU Riau Divisi Program dan Data Pemilih, Abdul Rahman SE, mengatakan bahwa yang bisa mengurus pindah memilih adalah pemilih yang sudah tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan No 20/PUU-XVII/2019. Salah satu isinya terkait memperpanjang waktu pengurusan pindah memilih hingga H -7 pencoblosan.
Namun demikian, regulasi dasarnya tetap tidak berubah, masih mengacu kepada UU No 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No 11/2018 sebagaimana terakhir diubah dengan PKPU No 37/2017/8 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih di Dalam Negeri.
"Warga yang bisa mengurus pindah memilih adalah pemilih yang sudah tercantum di dalam DPT. Bagi yang belum tercantum di DPT tetap tidak bisa mengurus pindah memilih, Pengguna Suket biasanya belum tercantum dalam DPT sehingga mereka tidak bisa pindah memilih. Untuk memilih pengguna Suket akan didata dan dikelompokkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," katanya, Ahad (31/3/2019).
Sesuai keputusan MK, lanjut Rahman, pindah memilih dimaksud harus memenuhi ketentuan, seperti pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
“Batas akhir menerima dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu agar mereka yang masuk DPK bisa dijadikan DPT paling lambat tanggal 31 Maret 2019 sudah harus terdata. Jika lewat dari itu maka murni akan menjadi pemilih DPK yang hanya bisa mencoblos diatas pukul 12.00 WIB, selama persediaan surat suara masih tersedia,” imbuh Rahman.