Komisioner KPU Wahyu Setiawan
|
(CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemilih tak berswafoto atau selfie dengan surat suara pemilu yang sudah ia coblos di bilik suara.
Kegiatan itu dapat disebut sebagai mendokumentasikan hasil pencoblosan yang dilarang oleh Peraturan KPU (PKPU).
"Kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Wahyu mengatakan, pemilu pada prinsipnya menjunjung kerahasiaan. Tindakan mempublikasikan pilihan politik dapat disebut sebagai mengingkari prinsip rahasia pemilu.
Selain itu, berswafoto di bilik suara juga akan mengganggu proses antrean pemilih. Hal ini secara teknis akan memperlambat jalannya pemungutan suara.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemilih akan diminta untuk menitipkan ponselnya ke petugas KPPS sesaat sebelum memasuki bilik suara.
"Kita akan menyiapkan tempat untuk menitipkan (ponsel). Kalau pemilih datang ke TPS, sebelum masuk (bilik), dia ada tempat untuk menitipkan HP," ujar Wahyu.
Larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pasal 42 menyebutkan, "Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41"
Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.