PEKANBARU (CAKAPLAH) - Banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pekanbaru, Riau, mengalami kekurangan surat suara pada Pemilu Serentak 2019, Rabu hari ini. Akibatnya, warga tidak bisa memberikan hak suaranya baik untuk legislatif dan Pilpres.
Hal ini dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru, Indra Khalid Nasution. Ia mengakui bahwa dalam pemungutan suara hari ini banyak laporan yang diterima pengawas terkait kurangnya surat suara di TPS.
Baca: Tak Kebagian Surat Suara, Warga Ribut di TPS
Seperti yang terjadi di di TPS 31 Tangkerang Utara, Bukitraya. Di sini terjadi kekurangan surat suara presiden sebanyak 100 lembar.
Di TPS 03 Tangkerang Timur, Tenayan Raya, juga terjadi kekurangan 100 lembar surat suara. Di TPS 38 Tangkerang Timur, Tenayan Raya kurang surat suara DPR RI 31 lembar dan DPRD Kota satu lembar.
Baca: Di Pelalawan Ada TPS yang Tidak Punya Surat Suara untuk Pilpres
Indra Khalid Nasution mengatakan bahwa kekurangan surat suara itu akan menjadi catatan untuk dikaji. Saat ini pihaknya belum dapat menentukan apakah itu termasuk dalam pelanggaran.
"Kita perlu kaji dulu jika ada pelanggaran, pelanggaran apa yang dikenakan," ujar Indra pada Rabu (17/4/2019).
Selain itu Indra juga menegaskan bahwa kekurangan surat suara tidak bisa menjadi alasan pembatalan pemungutan suara di TPS tersebut. Pemungutan harus berjalan dengan surat suara yang masih tersedia.
Indra menyebutkan bahwa dalam kejadian ini ada beberapa opsi yang bisa digunakan. Salah satunya pemilih bisa pindah memilih di TPS kelurahan yang sama dengan menunjukkan kartu identitas tempatan.
Selain itu juga pemindahan surat suara di TPS yang berlebih suratnya juga bisa dilakulan.
"Yang jelas kita akan kaji dulu ada unsur kesengajaan atau kelalaian, baru bisa diputuskan bersalah," tutup Indra.
Kejadian kekurangan surat suara tidak hanya terjadi di Pekanbaru. Dari pantauan CAKAPLAH.COM kekurangan surat suara juga terjadi di sejumlah TPS di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Siak.