PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 1.900 titik tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pekanbaru akan dibongkar karena tidak adanya izin resmi dari Dinas Perhubungan dan PT PLN.
“PJU yang akan kami bongkar tersebut berada di seluruh Rayon mulai dari Rayon Panam, Kota Timur, Kota Barat, Rumbai dan Simpang Tiga,” kata Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti, Kamis (18/4/2019).
Ardi menambahkan, pembongkaran PJU tersebut tak terlepas dari banyaknya PJU yang tidak memiliki meteran dan membebani pembayaran.
“Dengan adanya pergantian PJU ke Lampu Hemat Energi tentu pembayaran tagihan yang selama ini besar dan memberatkan Pemko Pekanbaru bisa ditekan dan berkurang,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, PJU yang dianggap liar, pihaknya bersama PLN langsung memasangkan tanda stiker di tiang tersebut.
“Setelah kami verifikasi, kami pasangkan stiker khusus,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |