Ilustrasi: Kegiatan penambangan Galian C. Foto: sripoku.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Persoalan tambang pasir dan kerikil ilegal atau Galian C di Provinsi Riau hingga kini masih banyak yang belum terselesaikan. Di beberapa daerah di Riau, terutama di Kampar dan Rokan Hulu, tambang ilegal tersebut masih beroperasi tanpa ada kejelasan status.
Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa persoalan galian C memang berkaitan dengan masalah lingkungan. Galian C yang dilakukan secara illegal juga dapat merusak lingkungan hidup dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya.
"Ini memang jadi perhatian kami, namun dalam hal kasus yang terjadi di Riau saat ini pemerintah daerah memiliki andil yang lebih besar," kata Rasio atau akrab disapa Roy pada saat berkunjung ke Pekanbaru kemarin.
Roy menjelaskan bahwa saat ini sudah ada peralihan perizinan galian C dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi. Pemda pun juga memiliki tim yustisi yang dapat dikerahkan untuk menindak kegiatan tambang ilegal tersebut.
"Yang seperti ini memang perlu ditindak tegas. Selain merusak lingkungan juga menyebabkan kerugian negara akibat tidak tersentuh pajak," ujar Roy.
Sebelumnya Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman, mengatakan bahwa persoalan galian C ini belum memiliki status yang jelas. Selain baru dilakukan pemindahan perizinan, izin pertambangan ini juga berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) tingkat kabupaten/kota.
"Belum tuntasnya RTRW kabupaten/kota yang tidak bisa diselaraskan dengan RTRW provinsi membuat perizinan tidak bisa dikeluarkan. Makanya akan kita dudukkan persoalan ini dengan kabupaten," ujar Indra.
Kegiatan tambang ilegal ini sendiri sudah marak terjadi sejak 2016 lalu di mana pemerintah daerah tidak lagi mengutip pajak. Akibatnya banyak kebocoran PAD yang menyebabkan kerugian daerah.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |