Nugroho Noto Susanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner KPU Riau Kordiv SDM, Nugroho Noto Susanto mengatakan, dari data yang dirangkum pihaknya, jumlah petugas penyelenggara KPU/ KPPS yang meninggal dunia di Riau bertambah menjadi delapan orang selama proses Pemilu. Selain itu ada puluhan orang lainnya yang jatuh sakit.
Nugroho mengatakan, data terbaru korban meninggal dunia yang terakhir adalah atas nama Lamhot Siringgo Ringgo dan Navid.
Lamhot Siringgo Ringgo adalah petugas Linmas di TPS 1, Desa Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak. Sedangkan Navid adalah Sekretaris PPS Kampung Penyengat, Sungai Apit, Siak.
"Navid sempat mengeluhkan sakit kepada isterinya, dan kemudian dibawa ke Puskemas terdekat. Sayang, sebelum sampai di Puskesmas, korban meninggal dunia," papar Nugroho, Senin (29/4/2019).
Selain Lamhot Siringgo Ringgo dan Navid, sebelumnya sudah ada enam orang petugas KPU yang meninggal dunia.
Pertama adalah Suratinizar, Ketua KPPS 02 Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Suratinizar meninggal kecelakaan pasca tugas.
Kedua, Yansen Andrys David, Ketua KPPS TPS 5 kelurahan Bengkalis Kota, kabupaten Bengkalis, meninggal dunia akibat serangan jantung.
"Ketiga, Umar Banu, Ketua KPPS 16 Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang kanan, Rokan hilir. Kemudian keempat, Ema, Anggota KPPS 1 Desa Bedeng Sikuran, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi. Ema meninggal dunia akibat Kecelakaan sepulang dari menjalankan tugas," jelasnyanya.
Selanjutnya, kelima, Faisal ST, Ketua KPPS TPS 01, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang kota, Kabupaten Kampar. Faisal meninggal dunia sepulang dari pleno penghitungan suara tingkat kecamatan.
"Keenam Amsar, yang merupakan petugas Linmas di TPS 06 Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu. Korban mengalami penurunan fungsi jantung pada hari Kamis, 18 April 2019 subuh, pada saat penghitungan suara untuk DPRD kabupaten. Dan yang terakhir Lamhot dan Navid, jadi totalnya 8," imbuh Nugroho.
Selain 8 orang tersebut, Nugroho mengatakan mengatakan secara ada 40 petugas KPU Riau yang jatuh sakit.
Terkait hal ini, seperti yang diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat melakukan tugas, disetujui mendapat tunjangan dari negara sebesar Rp36 juta
Menurut anggota Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting, Kementerian Keuangan telah menyetujui besaran yang sebelumnya diusulkan KPU itu.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja," ujar Evi di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (29/4/2019).