Terdakwa Welli Zulfikar saat menjelani sidang.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mejelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman berbeda terhadap tiga dokter di RSUD Arifin Achmad Riau. Ketiga dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini divonis berbeda.
Ketiga dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial.
Mereka bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Welli Zulfikar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu, didampingi hakim anggota Asep Koseara dan Hendri, Kamis (2/5/2019).
Terdakwa Masrial divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan Kuswan Ambar Pamungkas divonis 1 tahun penjara. Hakim sempat berbeda pendapat atau dissenting opinion saat menjatuhkan vonis terhadap Kuswan.
"Satu hakim menyatakan terdakwa Kuswan tidak bersalah dan membebaskan terdakwa sedangkan dua hakim lain berpendapat berbeda. Kami memutuskan berdasarkan suara mayorias," kata Saut.
Tidak hanya penjara, ketiga dokter juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Bedanya, Welli dan Masrial dibebankan membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda. Terdakwa Welli membayar uang pengganti Rp132 juta atau subsider 6 bulan, dan Masrial Rp120 juta subsider 6 bulan penjara.
"Satu bulan setelah putusan inkrah harta benda terdakwa disita dan dilelang mengganti kerugian negara. Jika tidak, dapat diganti hukuman 6 bulan penjara," kata Saut.
Selain tiga dokter, majelis hakim juga menghukum Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti, dengan penjara 1 tahun 2 bulan. Yuni juga didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Mejelis hakim juga membebankan Yuni membayar uang pengganti kerugian negara RpRp66.709.841. Uang tersebut sudah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
"Diperintahkan kepada JPU, setelah hukuman inkrah menyetor uang tersebut ke kas daerah," tegas Saut.
Atas hukuman tersebut, tiga dokter menyatakan banding. Sementara, Direktrur CV PMR menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir," ucap Yuni dan jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina.
Dalam perkara ini, majelis hakim telah menghukum staf CV PMR, Mukhlis dengan penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp90 juta atau subsider 3 bulan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas, 1 tahun dan 8 bulan. Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Masrial dituntut pidana selama 2 tahun kurungan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menghukum terdakwa Masrial dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp131.717.303 subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan terhadap terdakwa Weli Zulfikar dituntut lebih tinggi, yaitu selama 2,5 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213.181.975 subsider 1 tahun dan 3 bulan kurungan. Terdakwa Yuni Efrianti dituntut pidana penjara selama 20 bulan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp66.709.841."
Diketahui, berdasarkan surat dakwaannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di RSUD Arifin Achmad Riau. Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi.
Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktris CV PMR, Yuni Efrianti, salanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan. Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianti melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.
Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, saksi Firdaus. Tindakan terdakwa melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurut JPU, CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing. Alat kesehatan juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD AA Riau sebagaimana ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD AA Riau.
Selama medio 2013 dan 2013, Direktris CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Jumlah itu diterima oleh CV PMR dan tiga dokter dengan jumlah berbeda. Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841, dr Welly Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Hukum, Pemerintahan |