ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bawaslu Pekanbaru sejak selesainya pemungutan suara sudah menerima dua laporan pelanggaran pidana pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution. "Kita sejak hari pemilihan lalu menerima dua laporan pidana pemilu," kata Indra pada Kamis (2/5/2019).
Indra mengatakan bahwa dua laporan tersebut yakni laporan dugaan money politic dan juga dugaan penghilangan hak pemilih.
Untuk kasus money politic ini yang dilapor yakni pihak pemberi uang, sementara untuk penghilangan hak pilih yang dilaporkan adalah KPU.
"Saat ini kedua laporan tersebut masih kita proses dan belum bisa kita sampaikan hasilnya," ujar Indra lagi.
Selain itu, sehari sebelum pemilihan Bawaslu Pekanbaru juga mendapati temuan dugaan pelanggaran. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh empat orang dari Partai Gerindra, salah satunya adalah caleg.
"Kasus tersebut masih kita dalami. Kita masih ada waktu hingga tanggal 7 Mei nanti untuk menetapkan status temuan tersebut," ungkap Indra.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |