PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution angkat bicara terkait permintaan saksi Golkar yang meminta membuka surat suara di Dapil 1 (Pekanbaru kota, Sukajadi, Limapuluh) Kota Pekanbaru dalam pleno rekapitulasi tingkat kota Pekanbaru, Ahad (5/5/2019).
Bawaslu berpendapat saat pleno di tingkat PPK tidak ada sanggahan dari saksi sehingga kotak suara tidak perlu dibuka kembali.
"Jadi begini, Bawaslu juga punya data. Nah menurut kami apa yang telah diplenokan di tingkat PPK itu sah, karena tidak ada sanggahan dari saksi sebelumnya. Dan tidak ada keberatan jadi dianggap sah ini, dan tetap dilanjutkan," kata Indra Khalid kepada CAKAPLAH.COM.
Menurut Indra, keputusan yang diambil KPU Pekanbaru dengan tak menuruti permintaan saksi tersebut sudah tepat, ia pun mengatakan jika nantinya tetap keberatan akan ada Mahkamah Konstitusi.
"Kan masih ada MK, jadi kalau kita disini tetap membuka surat suara tanpa ada keberatan sebelumnya dan tanpa adanya rekomendasi Bawaslu berarti kita tak percaya hasil kecamatan dan TPS dong, padahal sah," cakapnya lagi.
Ia menambahkan, sebelumnya juga Bawaslu Riau merilis ada 4 ribuan pelanggaran C1 yang bermasalah, dan telah diselesaikan. Itulah bukti bahwa Bawaslu bekerja.
"Sudah diselesaikan, dan tidak ada masalah karena sudah diselesaikan Bawaslu di kecamatan, tidak disini lagi," tukasnya.
Ada kejadian menarik dalam rekapitulasi tingkat DPRD kota Pekanbaru. Dimana saksi dari Partai Golkar, Sahar meminta KPU untuk membuka kembali surat suara (C1) di DPRD kota Pekanbaru Dapil satu (Pekanbaru Kota, Sukajadi, Limapuluh).
Sempat terjadi perdebatan, dan akhirnya tapat tetap dilanjutkan tanpa mengikuti permintaan saksi Golkar tersebut.
Kepada CAKAPLAH.com, Saksi Golkar, Sahar mengatakan bahwa pihaknya meminta adanya transparansi dan sikap adil dari KPU Pekanbaru.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |