Dirut PTPN V Jatmiko K. Santosa
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Presiden Jokowi memutuskan supaya lahan seluas 2.800 hektar di Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang selama 22 tahun digarap oleh PTPN V diserahkan kepada negara.
"Kita tentu siap mengembalikan lahan 2.800 hektar lahan yang selama ini kita kelola ke pemerintah," ujar Dirut PTPN V Jatmiko K. Santosa, Rabu (8/5/2019).
Dia menjelaskan, bahwa luas lahan 2.800 hektar merupakan perusahaan kebun kelapa sawit. Di kebun PTPV 5, Sinama Nenek itu terdapat 400 Kepala Keluarga. Di sana sudah dibangun pemukiman yang diperuntukan untuk karyawan dan keluarga.
Terkait nasib ratusan karyawan di PTPN V yang selama ini bekarja di daerah Sinama Nenek, Jatmiko menegaskan tidak akan memecat mereka. Para karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun akan dipindahkan di berbagai daerah.
"Saya sudah menjumpai mereka. Kita semua sedih. Tapi saya jelaskan bahwa semua merupakan putusan pemerintah. Pemerintah yang punya lahan, kita yang mengelola. Toh kita selama puluhan tahun ini sudah menikmati hasil dari sana," Cakapnya.
Dia menegaskan, selama proses penyerahan lahan ke pemerintah, PTPN akan melakukan pengawalan dan menjaga aset. Jadi selama dalam proses pihaknya tetap akan menjaga dan memanen buah sawit tersebut.
"Saya tegaskan bahwa bukan PTPN V yang menyerahkan ke warga, tapi kita mengembalikan lahan ke pemerintah. Nanti pemerintahlah yang menentukan siapa warga yang berhak menerimanya," tukasnya.
Pada 3 Mei 2019, Presiden Jokowi mengelar Rapat Terbatas (Ratas) Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan, di Kantor Presiden. Dalam Ratas tersebut dihadiri Gubernur Riau, Syamsuar dan Bupati Kampar, Catur. Salah satu yang dibahas adalah masalah lahan Sinama Nenek.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Peristiwa, Ekonomi |