ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komda Riau mengakui bahwa keberadaan PP nomor 57 tahun 2016 telah berhasil menekan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Hal ini juga berpengaruh dari keberlangsungan bisnis perusahaan kehutanan yang tergabung dalam APHI tersebut.
Ketua APHI Komda Riau, Muller Tampubolon, mengatakan bahwa aturan peraturan pemerintah tersebut telah berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemilik konsesi lahan. Kesadaran akan dampak buruk karhutla ini menjadi penyebab utama berkurangnya kebakaran hutan di Riau dibandingkan 2015 lalu.
“Tingkat kesadaran yang tinggi ini, ketika dilaksanakan bersama akan menekan kebakaran dengan sangat baik,” ujar Muller pada Rabu (22/5/2019).
Muller mengatakan bahwa, khususnya masyarakat, sadar bahwa dampak karhutla dirasakan langsung oleh masyarakat. Di samping itu, patroli yang dilaksanakan oleh TNI-Polri, serta Manggala Agni dari KLHK juga ikut berkontribusi menekan karhutla.
“Masyarakat akan berpikir jika ingin melakukan pembakaran, selain itu jika terjadi kebakaran penanganannya akan lebih cepat,” sebutnya.
Sementara dari segi produksi, Muller mengakui keberadaan peraturan pemerintah tersebut masih belum terlihat. Pasalnya, waktu panen dari hutan yang ditanam sekitar lima tahun. Artinya dampak aturan ini beru terasa sekitar tahun 2021 nanti.
“Kita baru tiga tahun semenjak aturan ini diberlakukan. Jadi belum tahu dampaknya. Yang jelas dari aturan tersebut, lahan yang berada di atas kawasan gambut harus dipulihkan terlebih dahulu sebelum ditanam kembali. Sementara jika kawasan tersebut masuk kubah gambut, tidak boleh ditanami,” jelas Muller.
Muller juga menyebutkan bahwa pemerintah lewat KLHK juga rutin memberikan bantuan terhadap penanganan gambut. Sehingga perusahaan terbantu dan bisa memanfaatkan gambut dengan lebih baik.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Lingkungan, Ekonomi |