Hasyim Asyari (Foto: Okezone)
|
(CAKAPLAH) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya sudah siap dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi.
Hasyim membeberkan, jika nantinya pihak KPU akan mempersiapkan dalil dan alat bukti yang akan dibawa ke meja persidangan.
"KPU akan mempersiapkan sebaik-baiknya untuk menghadapi dalil dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan MK," tutur Hasyim.
Dia mengaku KPU sangat memberikan apresiasi kepada peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK guna menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
Menurut Hasyim, baik pemohon maupun termohon dapat saling menunjukkan pendapat ataupun alat bukti yang diyakini kebenarannya di hadapan majelis hakim. Hal itu menjadi salah satu rahasia pihak KPU untuk menghadapi gugatan di MK.
"Pada prinsipnya PHPU di MK menganut pandangan 'barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan'," tutur Hasyim.
KPU sendiri telah menunjuk lima firma hukum untuk mendampingi dalam menjalani sidang PHPU di MK.
Lima firma hukum yang ditunjuk KPU melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut disebutnya memiliki pengalaman dalam membela KPU sebelumnya dan tidak membela penggugat.