Presiden Bank Dunia Jim Young Kim dan Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde berfoto bersama Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Menkeu Sri Mulyani, dan Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Nusa Dua, Bali, Minggu 14
|
(CAKAPLAH) - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (24/5/2019). Saat mendaftarkan gugatan, kuasa hukum Prabowo-Sandi melampirkan sebanyak 51 alat bukti.
Dalam Pokok Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang disaksikan Bawaslu, kuasa hukum Prabowo-Sandi kembali membeberkan sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistemati, dan masif (TSM).
Ada sedikitnya lima poin yang diangkat dalam bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masif, di antaranya penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara polisi dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, hingga diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Dalam salinan Pokok Permohonan Gugatan Prabowo-Sandiaga yang disampaikan ke MK, kuasa hukum membeberkan ada diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
"Bahwa indikasi kuat pelanggaran dan kecurangan dalam Pilpres 2019 lainnya adalah adanya diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum yang bersifat tebang pilih ke pasangan calon 02 saja dan tumpul ke pasangan 01," tulis surat permohonan perselisihan hasil pemilu yang didapat, Ahad (26/5/2019).
Adapun bukti-bukti adanya diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum, seperti seperti pose dua jari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di acara Gerindra. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah menduga pose dua jari Anies sebagai tindakan yang menguntungkan salah satu calon dan melanggar pasal 547 UU Pemilu.
Di sisi lain, pose jari Menko Kemaritiman Luhut dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dianggap bukan pelanggaran pemilu. Ketua Bawaslu Abhan Misbah menyatakan pose jari menko kemaritiman dan menkeu bukan pelanggaran pemilu. Keputusan tersebut didapat setelah melakukan pembahasan dengan Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan, dan klarifikasi ke KPU.
Dalam permohonan gugatan, tim kuasa hukum juga masih melampirkan bukti-bukti pelanggaran TSM berupa salinan pemberitaan sejumlah berita online. Seperti dua kejadian tersebut di atas, yakni pose dua jari Anies masuk dalam bukti P-31 dan pose jari Luhut dalam bukti P-14.
Salah satu kuasa hukum gugatan MK Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, ketika dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019) menegaskan, pihaknya memang baru menyampaikan bukti-bukti awal kepada MK. Dalam waktu dekat ini kuasa hukum akan kembali menambah bukti lain untuk memperkuat laporan.
"Kemarin yang kami sampaikan adalah bukti-bukti awal. Insyaallah akan lebih kita lengkapi dan tambahkan," kata Denny Indrayana ketika dikonfirmasi.