Dua orang warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, divonis penjara 10 hari oleh Pengadilan Negeri Siak, Selasa (28/5/2019).
|
(CAKAPLAH) - Dua orang warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, divonis penjara 10 hari oleh Pengadilan Negeri Siak, Selasa (28/5/2019). Warga berinisial RR dan LN itu dipenjara karena melakukan 2 kali pencoblosan di 2 TPS yang berbeda.
Mereka mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum tanggal 17 April 2019 silam.
Permasalahan ini diketahui Bawaslu Kabupaten Siak setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang melaporkan masalah tersebut kepada pengawas TPS.
Sekitar Pukul 09.00 Wib tanggal 17 April lalu, kedua tersangka melakukan pencoblosan surat suara pada TPS 12. Kemudian pada pukul 10.00 WIB mereka mencoblos di TPS 10 dengan nama yang berbeda dengan membawa formulir C6.
Kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Ahmad Dardiri SE selaku Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua KPPS serta Pengawas TPS di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang lebih kuat.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengapresiasi putusan majelis yang menurutnya sudah berlaku adil.
"Saya mengapresiasi putusan Majelis persidangan yang telah memberikan vonis adil dan bijaksana dalam perkara ini," ujar Rusidi.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Riau, Hukum, Politik |