Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - H-7 Idul Fitri 1440 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau belum menerima pengaduan karyawan soal Tunjangan Hari Raya (THR).
"Sejak posko THR kita buka hingga saat ini belum ada pengaduan. Masih lancar-lancar saja," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar, kepada CAKAPLAH.com, Rabu (29/8/2019).
Meski begitu, pihaknya masih terus menunggu jika ada karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan. Karena diperkirakan di minggu akhir sebelum lebaran baru banyak pengaduan yang masuk.
"Harapan kita tidak ada laporan. Artinya semua karyawan di Riau sudah semua terima THR," harapnya.
Namun jika ada pengaduan, lanjut dia, pihaknya akan langsung turun mengecek persoalan kenapa perusahaan tidak membayar hak karyawannya.
Disinggung apakah karyawan masih boleh melapor meski usai lebaran, Rasidin menyatakan boleh.
"Boleh saja, karena biasanya kan perusahaan selalu menjanjikan-janjikan. Makanya mereka tetap boleh melapor kalau memang THR yang dijanjikan perusahaan tidak dibayar hingga lebaran usai," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita